Sabtu, September 6, 2025
HomeApartmentInsentif Free PPN untuk Pembelian Rumah 2025 Resmi Berlaku, Simak Persyaratannya

Insentif Free PPN untuk Pembelian Rumah 2025 Resmi Berlaku, Simak Persyaratannya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun Anggaran 2025 tertanggal 4 Februari 2025.

Menurut PMK 13/2025, insentif PPN DTP diberikan untuk menstimulasi daya beli masyarakat di sektor perumahan sekaligus menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi. Insentif berlaku selama 1 Januari-31 Desember 2025.

Nilai rumah tapak atau satuan rumah susun (apartemen) yang berhak mendapat insentif ditetapkan sebesar maksimal Rp5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak (DPP) Rp2 miliar.

Artinya, bila harga rumah atau apartemen yang dibeli konsumen senilai Rp5 miliar, yang bisa mendapat insentif PPN DTP hanya Rp2 miliar. Sedangkan Rp3 miliar sisanya harus membayar PPN 12 persen.

Yang bisa memperoleh insentif hanya rumah tapak atau rusun yang ditransaksikan dan diserahterimakan pengembang dalam kondisi siap huni dan baru (belum pernah dijual atau dipindahtangankan sebelumnya). Proses transaksi dan serah terima rumah atau apartemen dilakukan selama 1 Januari-31 Desember 2025.

Rumah atau rusun yang bisa memanfaatkan insentif PPN DTP harus sudah memiliki kode identitas rumah yang terdaftar di kementerian yang mengurusi soal perumahan dan permukiman dan/atau BP Tapera.

Baca juga: Ada Insentif PPN DTP, Kondominium yang Sudah Jadi Dominasi Penjualan

Untuk transaksi dan penyerahan rumah atau unit rusun selama 1 Januari-30 Juni 2025, PPN-nya ditanggung pemerintah 100 persen dari DPP Rp2 miliar. Sedangkan untuk penyerahan selama 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN DTP hanya diberikan 50 persen dari DPP Rp2 miliar.

Insentif PPN DTP untuk rumah tapak dan rusun ini hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang untuk pembelian satu unit rumah tapak atau satu unit satuan rumah susun.

Konsumen yang telah memanfaatkan insentif serupa pada tahun-tahun sebelumnya (PPN DTP sudah diberlakukan sejak 2023), diperbolehkan memanfaatkan insentif PPN DTP tahun ini untuk pembelian rumah atau unit rusun yang baru.

Namun, bila konsumen telah melakukan transaksi pembelian rumah atau apartemen sebelum 1 Januari 2025 dengan memanfaatkan insentif PPN DTP yang berlaku saat itu, tapi membatalkan transaksi tersebut, tidak bisa lagi memanfaatkan insentif PPN DTP untuk unit properti yang sama.

Bila konsumen sudah membayar uang muka atau mencicil sebelum PMK 13/2025 ini berlaku, tetap bisa memanfaatkan insentif PPN DTP tahun ini asalkan pembayaran pertama dilakukan sejak 1 Januari 2025.

Insentif PPN DTP ini bukan hanya bisa dimanfaatkan warga negara Indonesia, tapi juga warga asing yang memiliki NPWP dan memang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk membeli properti di Indonesia.

Berita Terkait

Ekonomi

Berita Terkini