Selama Januari-Februari Modal Asing Cabut dari Bursa Saham Rp21,90 Triliun

Di tengah sentimen terhadap kondisi perekonomian global, pasar saham Indonesia ditutup melemah 11,80 persen (mtd) per 28 Februari 2025 ke level 6.270,60. Sedangkan secara tahun kalender (ytd) Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia itu melemah 11,43 persen.
Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dirilis akhir pekan lalu mengungkapkan, nilai kapitalisasi pasar saham per akhir Februari 2025 tercatat sebesar Rp10.879,86 triliun, turun 11,68 persen secara bulanan (mtd) dan minus 11,80 persen ytd.
“Nonresident (investor asing) mencatatkan net sell (menarik dana) sebesar Rp18,19 triliun mtd dan Rp21,90 triliun ytd,” tulis laporan RDKB OJK tersebut. Aksi asing itu menjadi pemicu pelemahan rupiah sebelum rebound pada pekan pertama Maret 2025 yang membuat rupiah kembali menguat terhadap dolar AS.
Secara bulanan terjadi penurunan harga saham di beberapa sektor dengan penurunan terbesar di sektor energi dan infrastruktur. Rata-rata nilai transaksi harian pasar saham secara ytd tercatat Rp11,60 triliun, naik dibandingkan Januari 2025 sebesar Rp10,71 triliun.
Kendati pasar saham bearish (merosot), OJK mengklaim penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif. Terlihat dari penawaran umum yang mencapai Rp20,74 triliun, melalui 1 Penawaran Umum Terbatas
dan 11 Penawaran Umum Berkelanjutan.
Sementara itu masih terdapat 123 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp42,56 triliun.
Baca juga: Pasar Saham Rebound, Rupiah Menguat Signifikan
Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif dan Bursa Karbon, pada Februari 2025 OJK mengenakan sanksi administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada kepada 1 pihak.
Sanksi dikenakan terkait pelanggaran POJK 17/POJK.04/2019 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, atas tindakan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan terkait penjualan efek Reksa Dana.
Selama tahun 2025, OJK total telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 2 Pihak. Terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp4.300.000.000 kepada 1 pihak, dan sanksi administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 1 pihak.
Kemudian sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan senilai Rp4.171.030.000 kepada 112 pelaku jasa keuangan di pasar modal, 33 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, sanksi administratif berupa denda Rp100.000.000, dan 2 aanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.