Menteri PKP Luncurkan Kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Hari Ini
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok, guna mematangkan rencana kerja sama perlindungan hak-hak konsumen perumahan, terutama konsumen yang tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang membeli rumah subsidi.
“Sore ini saya menerima Kepala BPKN Muhammad Mufti Mubarok. Kita mendiskusikan kerja sama untuk mematikan hak-hak konsumen perumahan memang dipenuhi (terutama konsumen MBR yang pembelian rumahnya disubsidi negara),” kata Menteri Ara sebagaimana dikutip keterangan resmi Biro Komunikasi Publik Kementerian PKP, Selasa (25/3/2025).
Menteri Ara menyatakan, untuk memperkuat rencana kerja sama dalam menjamin hak konsumen di sektor perumahan itu, diperlukan dasar hukum yang kuat supaya bisa menindaklanjuti berbagai aduan yang masuk.
“Doakan tidak hanya soal jumlah penanganan (pengaduan), tapi juga kualitas penanganannya. Untuk itu harus disiapkan dasar hukum untuk penegakan aturannya dari aduan-aduan konsumen di sektor perumahan yang masuk,” kata Menteri Ara.
Baca juga: Banyak Pengaduan Soal Rumah, Kementerian PKP Ajak YLKI Bentuk Forum Konsumen Perumahan
Kepala BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengatakan, rakyat berharap semakin cepat pengaduan ditangani dengan adanya kerja sama dengan Kementerian PKP. “Terutama untuk mengatasi hal-hal yang tidak dipenuhi dalam perjanjian jual beli perumahan, dan masalah-masalah yang ada dapat terselesaikan dengan cepat,” ujar Mufti.
Sebagai tindak lanjut pertemuan, Rabu sore ini (26/3/2025) di Jakarta, rencananya Menteri PKP dan Kepala BPKN akan meneken nota kesepahaman (MoU) mengenai Kolaborasi Perlindungan Konsumen Sektor Perumahan.
Setelah itu dilanjutkan dengan peluncuran Kanal Pengaduan 888 Perumahan-Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP).
Rencana penandatangan MoU dan peluncuran kanal pengaduan konsumen perumahan itu, terungkap dari undangan yang disebar di grup Whatsapp Kementerian PKP dikutip Selasa (25/3/2025).