Menteri PKP Minta Lippo Group Penuhi Tuntutan Konsumen Meikarta. Tenggat 4 Bulan

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait kembali menginisiasi pertemuan antara konsumen dan manajemen PT Mahkota Sentosa Utama (MSU/Lippo Group), pengembang superblok Meikarta (500 ha) di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, di kantor Kementerian PKP< Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Maruarar (Ara) ingin memastikan masalah ganti rugi konsumen Meikarta bisa dituntaskan secepatnya. “Saya berharap, dengan kerja keras dan dukungan semua pihak, konsumen Meikarta dapat segera mendapatkan hak mereka, sehingga harapan memiliki hunian tidak lagi berubah menjadi kekecewaan,” kata Ara seperti dikutip keterangan resmi Biro Komunikasi Publik Kementerian PKP.
Pertemuan merupakan tindak lanjut instruksi Menteri PKP saat launching layanan Pengaduan Konsumen Perumana Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP) akhir Maret 2025.
Saat itu sejumlah konsumen Meikarta hadir dan minta bantuan Kementerian PKP menyelesaikan permasalahan mereka dengan pengembang Meikarta.
Mereka membeli apartemen Meikarta tahun 2016-2017, namun sampai sekarang belum menerima unit yang dijanjikan, sebaliknya pengembangan proyek malah mangkrak.
Padahal, sebagian konsumen sudah melunasi pembayaran, sebagian sudah membayar sebagian besar dari harga apartemen, dan sebagian lagi terus mencicil kredit pemilikan apartemen (KPA)-nya.
Baca juga: Meikarta: Gelembung Yang Kempes
Konsumen Meikarta menuntut serah terima unit segera atau uang yang sudah mereka setorkan ke pengembang dikembalikan.
Menteri PKP menyatakan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian PKP harus bekerja membantu masyarakat yang mengalami kerugian dari ulah pengembang nakal di sektor perumahan.
“Kebahagiaan rakyat sangat bergantung pada tanggung jawab pengembang, termasuk dalam proyek ambisius seperti Meikarta, karena keluhan konsumen terkait proyek Meikarta hingga kini belum menemui titik terang. Kami ingin semua tuntutan konsumen bisa diselesaikan paling lambat 4 bulan. Harapan masyarakat memiliki hunian jangan lagi berubah menjadi kekecewaan karena unit huniannya belum ada sampai saat ini,” jelas Ara.

Dalam pertemuan itu disepakati, pengumpulan dokumen konsumen untuk diserahkan kepada manajemen Meikarta, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi data.
Pertemuan dipimpin Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen, Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, Kementerian PKP, Mulyansari. Hadir Handri, perwakilan dari MSU, serta sejumlah konsumen Meikarta. Sementara petinggi Lippo Group entah dimana.
Baca juga: Konsumen Meikarta, Klien Pertama Kanal Pengaduan Konsumen Perumahan BENAR-PKP
Jeffry Victor, salah seorang konsumen Meikarta, menyatakan dia dan konsumen yang lain menghadiri pertemuan untuk mendapatkan kepastian unit apartemen yang sudah dibayar tunai tahun 2017 bisa diserahterimakan, atau uang yang sudah dibayarkan dikembalikan pengembang.
Jeffry sendiri membeli unit di lantai satu seharga Rp286 jutaan tunai. Namun, kemudian ia dijanjikan manajemen MSU mendapatkan unit di tower lain pada 2020 dengan penandatanganan kembali dokumen transaksi.
Namun, sejak saat itu tidak ada progress pembangunan apartemen dan ada ketidaksesuaian untuk fasilitas bedroom, yang dijanjikan 2 bedroom menjadi 1 bedroom.