Dalam Seminggu Kerugian Kejahatan Scam yang Dilaporkan ke IASC Naik Rp300 Miliar

Untuk meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, sejak 22 November 2024 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengoperasikan Indonesia Anti Scam Centre (IASC), atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, guna menangani penipuan keuangan (scam) di dunia maya secara cepat dan berefek jera.
IASC diharapkan bisa mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan, dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak terkait penipuan, mengupayakan pengembalian sisa dana korban yang masih bisa diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Serupa dengan penawaran pinjol dan investasi ilegal serta judi online, kejahatan keuangan melalui scam juga terus meningkat dan tidak ada kapoknya.
Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Maret 2025 yang dipublikasikan pekan ini mengungkapkan, sampai dengan 31 Maret 2025 IASC menerima 79.969 laporan scam dari masyarakat.
Baca juga: Sampai 23 Maret Kerugian Kejahatan Scam yang Dilaporkan ke IASC Capai Rp1,4 Triliun
Sebanyak 55.028 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran), yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sedangkan 24.941 laporan lagi langsung dilaporkan korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 82.336, dan rekening yang telah diblokir sebanyak 35.394. Total kerugian dana yang dilaporkan sebesar Rp1,7 triliun, dan total dana korban yang bisa diblokir hanya Rp134,7 miliar.
Angka-angka kejahatan scam itu tersebut terbilang cepat peningkatannya. Sebagai perbandingan, sampai 23 Maret 2025 OJK mengungkapkan IASC menerima 74.243 laporan dengan total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 78.041, dengan 33.857 rekening di antaranya telah dilakukan pemblokiran.
Sedangkan total kerugian dana yang dilaporkan korban scam mencapai Rp1,4 triliun, dengan dana yang bisa diblokir mencapai Rp133,2 miliar atau kurang dari 10 persen.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban scam untuk segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id, dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.