Kemenperin: Regulasi TKDN ICT Belum Ada. Jadi Apa yang Dirundingkan dengan AS dan Mau Dideregulasi?
Regulasi mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar minimal 30-40 persen yang wajib dipenuhi perusahaan asing yang memasarkan produknya di Indonesia, menjadi hal lain yang dikeluhkan pemerintah Amerika Serikat (AS) dalam negosiasi tarif impor dengan Indonesia yang saat ini berjalan.
Karena itu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut kantor K/L (Kementerian/Lembaga) lain, yaitu Kemenko Perekonomian yang memimpin negosiasi, pun memasukkan TKDN produk Information Communication and Technology (ICT) dalam daftar regulasi yang dirundingkan dengan AS.
Berkaitan dengan hal itu, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan khusus terkait dengan TKDN ICT. Yang sudah ada adalah kebijakan TKDN bagi produk akhir manufaktur yang dibeli melalui belanja APBN, APBD, BUMN dan BUMD.
Sedangkan kebijakan TKDN HKT (handphone, komputer, dan telepon genggam) diberlakukan bagi produk yang diproduksi industri dalam negeri dan impor, agar bisa diperjualbelikan di pasar domestik terutama dibeli oleh rumah tangga dan swasta.
“Jadi, regulasi TKDN ICT (seperti untuk pengadaan server data centre) belum ada. Terus apanya yang akan dideregulasi oleh K/L lain tersebut?” tanya Febri melalui keterangan resmi, Selasa (22/4/2025).
Febri mengakui, mungkin maksud kantor Kemenko Perekonomian ingin membuat kebijakan TKDN baru terkait ICT seperti kebijakan TKDN HKT, guna lebih memudahkan empat perusahaan ICT AS (Apple Inc, General Electric, Oracle, dan Microsoft) berbisnis di Indonesia.
“Tapi, selama ini kebutuhan server untuk data center di dalam negeri, baik yang dibeli pemerintah maupun swasta, dipenuhi melalui impor, dan karena itu tidak memerlukan kebijakan TKDN. Industri dalam negeri belum mampu memproduksi server tersebut,” kata Febri.
Febri menyebutkan, sampai saat ini Kemenperin belum pernah menerima keluhan dari empat perusahaan AS itu terkait dengan TKDN ICT, karena memang belum ada regulasinya. Begitu juga pemerintah dan BUMN, belum pernah mengeluhkan kebijakan TKDN terkait pengadaan server.
Baca juga: IMEI iPhone16 dan Google Pixel akan Dinonaktifkan Bila Tetap Diperjualbelikan
Apple Inc misalnya, juga belum pernah menyampaikan keluhan terkait TKDN HKT. Sebaliknya, malah mengusulkan adanya pasal skema 3 riset dan inovasi yang ada dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017, guna memfasilitasi kepentingan penjualan produk smartphone-nya di Indonesia.
“Mereka yang menginginkan skema 3, inovasi dan penelitian untuk mendapatkan skor TKDN hingga mencapai threshold (ketentuan). Makanya kami fasilitasi permintaan Apple Inc itu menjadi beberapa pasal, khusus pada Permenperin No. 29 Tahun 2017. Dan, mereka meyakinkan kami, mereka belum mampu membangun fasilitas produksi smartphone dalam kurun tiga tahun di Indonesia. Inilah salah satu bentuk fleksibilitas kebijakan TKDN,” jelas Febri.
Ia mengaskan, Kemenperin tegak lurus dengan arahan dan perintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait evaluasi TKDN. Kemenperin terbuka dengan masukan dan kritik atas kebijakan TKDN dan implementasinya.
Kemenperin sudah mulai melakukan evaluasi kebijakan TKDN sejak Januari 2025, sebelum Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif resiprokalnya awal April 2025.
“Kami sudah melaksanakan perintah Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait evaluasi kebijakan TKDN. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita beserta jajaran pejabat di Kemenperin telah memulai evaluasi kebijakan TKDN pada Januari 2025, sebelum adanya arahan Presiden dalam Sarasehan Ekonomi atau sebelum Presiden Trump mengumumkan kebijakan tarif resiprokalnya,” tutup Febri.