Mudahnya Bayar PBB di Bank BJB

bank bjb menghadirkan solusi praktis bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan memanfaatkan layanan bjb T-PBB melalui jaringan Kantor bank bjb, wajib pajak kini bisa melakukan pembayaran dengan mudah dan terencana.
Inovasi ini merupakan bentuk konsistensi bank bjb dalam memberikan layanan perbankan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. bjb T-PBB merupakan solusi paling tepat dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan model pembayaran PBB yang praktis dan mudah.
Mengutip laman resmi bank bjb Senin (15/09), sistem bjb T-PBB akan mendebet dan membayarkan Pajak Pokok Bumi dan Bangunan secara otomatis sehingga masyarakat bisa terhindar dari problem klasik pembayaran PBB yaitu keterlambatan dalam membayar pajak.
Keunggulan paling menarik yang ditawarkan oleh bjb T-PBB adalah sistem pembayaran pajak dengan cara berkala di mana sejumlah saldo rekening akan diblokir otomatis sesuai nominal yang disepakati untuk kebutuhan pembayaran PBB secara tepat waktu dan tepat jumlah.
Untuk mekanisme blokir sekaligus, yakni pemblokiran saldo sesuai total tagihan PBB sejak awal hingga batas waktu tertentu. Program bjb T-PBB diperuntukkan bagi nasabah perorangan, baik nasabah baru maupun existing.
Baca juga: Menteri PKP Minta Bank BJB Serap KUR Perumahan Rp40 Triliun
Layanan ini juga dapat digunakan untuk membayar NOP PBB milik sendiri maupun pihak lain sesuai permohonan sehingga lebih praktis dan membantu anggota keluarga. Nah, untuk menggunakan layanan ini, caranya juga sangat mudah, nasabah cukup melakukan registrasi melalui jaringan Kantor bank bjb terdekat.
Setelah itu tinggal mengisi dan menandatangani formulir registrasi Layanan bjb T-PBB di customer service, menyerahkan kartu identitas diri, dan menyerahkan SPPT atau NOP. Produk tabungan yang dapat digunakan dalam program ini mulai dari bjb Tandamata, bjb Tandamata Gold, bjb Tandamata Bisnis, bjb Tandamata My First, bjb TabunganKu, bjb Simpeda, dan bjb Giro Perorangan.
Dengan banyaknya pilihan, masyarakat dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan preferensi finansial. Hingga saat ini, sudah terdapat 40 kabupaten dan kota di Indonesia yang menjalin kerja sama dengan bank bjb untuk layanan bjb T-PBB mulai dari Kota Bandung, Cimahi, Sukabumi, Purwakarta, Bekasi, Depok, Bogor, hingga daerah di luar Jawa seperti Pekanbaru, Batam, Lampung, dan Palembang.
Ini juga menjadi upaya bank bjb dalam mendukung pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat sekaligus memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.
Dalam program ini, layanan hanya berlaku untuk pembayaran PBB tahun berjalan. Jika nasabah ingin membayar PBB tahun berikutnya cukup melakukan registrasi ulang dengan prosedur yang sama sehingga proses administrasi tetap tertib dan jelas.
Baca juga: Bank BJB Kembangkan Pembiayaan Rumah Untuk Pekerja Informal
Selain kemudahan dalam pembayaran pajak, bank bjb menghadirkan sistem perlindungan yang optimal. Seluruh proses berjalan melalui integrasi dengan pihak terkait sehingga data pengguna tetap terjaga dan memberikan rasa nyaman dalam setiap transaksi.
Kemudahan ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi wajib pajak, tetapi membantu pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.