Kamis, November 27, 2025
HomeBerita PropertiBantah Informasi Menyesatkan, PT Diamond Citra Propertindo Tbk Tegaskan Lokasi Kantor Terdaftar...

Bantah Informasi Menyesatkan, PT Diamond Citra Propertindo Tbk Tegaskan Lokasi Kantor Terdaftar Resmi di Bursa Efek

PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah media, termasuk Bloomberg Technoz pada 17 November 2025.

Perseroan menegaskan, informasi mengenai lokasi kantor yang disebut berada di warung kelontong tidak benar dan tidak sesuai fakta.

Bayu Setiawan, Direktur PT Diamond Citra Propertindo Tbk, menyampaikan, Dave Apartment yang menjadi sorotan pemberitaan, merupakan salah satu properti yang dikembangkan perseroan dan telah difungsikan sebagai lokasi resmi kantor operasional.

Kantor perusahaan berada di area komersial lantai GF yang juga dibangun dan dikelola langsung oleh DADA.

“Tidak benar kantor kami berada di warung kelontong. Dave Apartment beserta area komersialnya merupakan proyek pengembangan kami sendiri dan menjadi lokasi resmi kantor perusahaan,” tegas Bayu Setiawan melalui keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025).

Lokasi Kantor Sesuai Data Bursa Efek Indonesia
Bayu menjelaskan, perseroan berkantor di alamat berikut, yang juga tercatat dalam data Bursa Efek Indonesia (BEI). Yakni, di Jl. Palakali, Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, menyatu dengan Dave Apartemen.

Baca juga: Diamond Land Memulai Serah Terima Unit Apartemen Gucii

PT DADA berkantor di gedung yang dibangun di atas proyeknya sendiri di ground floor commercial area yang terdapat ATM BCA , BNI, Indomaret Point, kopi Janji Jiwa, dan resto What’s up.

“Alamat tersebut telah lama digunakan dalam seluruh kegiatan operasional dan administrasi resmi perusahaan,” terang Bayu.

Menindak lanjuti permintaan Bursa, Perseroan juga telah memberikan dokumentasi berupa foto kondisi terbaru kantor, termasuk tampak depan bangunan dan penanda perusahaan.

Bayu menyatakan, hingga saat ini Perseroan tidak memiliki informasi atau kejadian material yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha ataupun harga saham perusahaan.

Apabila ke depan terdapat perkembangan penting, Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai peraturan yang berlaku.

Bayu menambahkan, klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dalam setiap langkah bisnisnya.

Berita Terkait

Ekonomi

AHY: Perlu Keseimbangan Antara Prosperity dan Sustainability

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK)...

Begitu Punya Gaji, Langsung Sisihkan untuk Investasi, Bukan Disisakan

Generasi muda perlu menerapkan prinsip-prinsip investasi yang bijak. Yaitu,...

Mudahnya Berinvestasi di Sukuk Tabungan, Untung dan Dijamin Negara

Untuk berinvestasi ada banyak model maupun caranya, yang pasti...

Berita Terkini