Senin, Desember 8, 2025
HomeBerita PropertiMenteri PKP Tambah Kuota Rumah Subsidi untuk Wartawan Jadi 5.000 Unit. Apa...

Menteri PKP Tambah Kuota Rumah Subsidi untuk Wartawan Jadi 5.000 Unit. Apa Gunanya Kuota?

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara), menerima audiensi Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di kantornya di Wisma Mandiri II Lantai 21, Jakarta Pusat, Jum’at (5/12/2025).

Pengurus PWI Pusat dipimpin Ketua Umum PWI Akhmad Munir, Sekretaris Jenderal Zulmansyah Sekedang, Ketua Dewan Kehormatan Atal S Depari, Wakil Ketua Dewan Kehormatan Herbet Timbo Siahaan, dan sejumlah pengurus lainnya.

Sedangkan Menteri Ara didampingi para pejabat Kementerian PKP dan Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho.

Mengutip keterangan Kementerian PKP, kedatangan pengurus PWI Pusat bertujuan mempererat silaturahmi, membahas rencana pelaksanaan Hari Pers Nasional 2026, serta memperkuat kemitraan antara Kementerian PKP dan PWI.

Dalam pertemuan itu, Akhmad Munir menyampaikan, PWI menghimpun sekitar 35 ribu wartawan di seluruh Indonesia. Banyak di antara mereka yang belum memiliki rumah. PWI berharap ada kolaborasi dengan Kementerian PKP dalam penyediaan hunian yang lebih terjangkau bagi insan pers.

Baca juga: Menteri PKP Alokasikan KPR FLPP untuk 23.000 Rumah di Jawa Barat, 13.000 untuk ASN

Menanggapi permintaan itu, Menteri PKP menyatakan, pemerintah telah menyalurkan rumah subsidi untuk wartawan melalui kerja sama dengan Kementerian Komdigi pada 6 Mei 2025.

Program itu telah dimanfaatkan oleh banyak wartawan di berbagai daerah. Tahun ini Kementerian PKP menyediakan kuota 3.000 unit rumah subsidi bagi wartawan. Tahun depan kuota itu ditambah menjadi 5.000 unit.

“Program ini bukan bentuk imbalan atau cara membungkam media. Selama memenuhi kriteria sebagai MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), wartawan dipersilakan mendaftar untuk membeli rumah subsidi sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Menteri PKP.

Tidak ada penjelasan, kalau perolehan rumah subsidi oleh siapapun termasuk wartawan, mengikuti mekanisme baku yang ada di BP Tapera sebagai pelaksana penyaluran subsidi rumah dengan skim FLPP, kenapa pula harus ada kuota rumah subsidi baik untuk wartawan maupun kelompok profesi lain?

Baca juga: Menteri PKP Tambah Kuota Rumah Subsidi untuk Nakes Jadi 35.000 Unit

Dengan kata lain, selama siapa saja bebas mengakses rumah subsidi sepanjang memenuhi persyaratan, tak diperlukan kuota, dan tidak akan ada pula pembungkaman media hanya karena wartawan mendapat kuota.

Apalagi, kuota yang diberikan pun, termasuk 3.000 unit untuk wartawan itu, tidak jelas apakah terserap atau tidak sehingga perlu ditambah jadi 5.000 unit tahun depan.

Yang jelas pada kesempatan itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho memaparkan mengenai skema subsidi pemilikan rumah (KPR) dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan bagaimana cara mengaksesnya.

Sementara Menteri PKP menegaskan pentingnya masyarakat termasuk wartawan, lebih teliti sebelum membeli hunian subsidi. Salah satunya, rumah subsidi yang hendak dibeli harus sudah terbangun dan bukan dibeli inden.

Berita Terkait

Ekonomi

8 Kontrak Pekerjaan Pembangunan Kawasan Legislatif-Yudikatif di IKN Diteken

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mencatat perkembangan penting dalam...

Modal Asing Kian Banyak Masuk, Cadangan Devisa Meningkat, Rupiah Makin Kuat

Bank Indonesia (BI) melaporkan, Jum'at (5/12/2025), premi risiko investasi...

Cadangan Devisa RI Kian Meningkat, November Bertambah USD200 Juta

Cadangan devisa sangat penting bagi sebuah negara untuk menjaga...

Bencana di Sumatera Tekan Target Ekonomi, Purbaya Siapkan Mitigasi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memprediksi pertumbuhan ekonomi pada...

Berita Terkini