Ketimpangan Ekonomi Masih Tinggi, Tertinggi di 9 Provinsi Ini
Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis awal bulan ini mengungkapkan, secara nasional selama September 2019–September 2025, angka gini ratio berfluktuasi dengan kecenderungan menurun.
Gini ratio atau indeks gini adalah alat dalam ilmu ekonomi untuk mengukur ketimpangan pendapatan atau penguasaan kekayaan oleh populasi di sebuah negara.
Nilai indeks gini berkisar antara 0 (pemerataan sempurna) sampai 1 (kesenjangan sempurna). Indeks gini <4 disebut ketimpangan sedang, sedangkan indeks gini di atas itu berarti ketimpangannya tinggi.
Menurut BPS, pada September 2019 gini ratio Indonesia tercatat sebesar 0,380, dan akibat pandemi Covid-19 gini ratio itu meningkat pada Maret 2020 dan September 2020.
Setelah 2020, angka gini ratio berfluktuasi dan pada Maret 2023 mencapai 0,388, tertinggi sejak September 2019, untuk kemudian menurun pada Maret 2024 menjadi 0,379 dan naik lagi pada September 2024 menjadi 0,381.
Sejak Maret 2025 hingga September 2025, angka gini ratio itu kembali menunjukkan tren menurun menjadi
0,363, yang berarti tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia mengalami perbaikan.
Namun, demikian indeks gini 0,363 yang disebut sedang itu, sebenarnya masih terbilang tinggi, karena itu berarti 1 persen penduduk menguasai 36 persen kekayaan nasional.
Dengan kata lain, kekayaan nasional Indonesia atau PDB yang saat ini mencapai USD1,5 triliun atau sekitar Rp25.000 triliun, sebanyak Rp9.000 triliun dikuasai oleh 1 persen atau sekitar 2,8 juta orang saja (asumsi penduduk 280 juta jiwa). Sementara 99 persen populasi (277,2 juta jiwa) berebut yang Rp16 ribu triliun.
BPS sendiri menghitung indeks gini berdasarkan pengeluaran, karena Indonesia belum memiliki data pendapatan penududuk yang valid. Sebagian besar (hampir 60 persen) angkatan kerja bergiat di sektor informal yang sulit diketahui pendapatannya. Kalangan ekonom seperti Faisal Basri (alm) menyatakan, bila menggunakan data pendapatan, angka gini ratio Indonesia akan lebih tinggi.
Gini ratio di perkotaan selalu lebih tinggi daripada di pedesaan. Pada September 2025, gini ratio tercatat sebesar 0,383. Turun 0,012 poin dibanding Maret 2025 sebesar 0,395, dan 0,019 poin dibanding September
2024 sebesar 0,402.
Gini ratio di perdesaan pada September 2025 tercatat sebesar 0,295, menurun 0,004 poin dibanding Maret 2025 sebesar 0,299 dan 0,013 poin dibanding September 2024 sebesar 0,308.
Pada September 2025, 9 provinsi mencatat gini ratio tertinggi di atas gini ratio nasional. Yaitu, Papua Selatan (0,426), DKI Jakarta (0,423), DI Yogyakarta (0,414), Papua (0,397), Jawa Barat (0,397), Kepulauan Riau (0,385), Papua Barat (0,383), Gorontalo (0,383), dan Nusa Tenggara Barat (0,364).
Sementara 13 provinsi mencatat gini ratio di bawah 0,3, dengan yang terendah di Kepulauan Bangka Belitung. Ke-13 provinsi itu adalah Maluku Utara (0,275), Maluku (0,273), Sulawesi Tengah (0,277), Kalimantan Utara (0,251), Kalimantan Selatan (0,281), Kalimantan Tengah (0,284), Kepulauan Bangka Belitung (0,214), Lampung (0,287), Sumatera Selatan (0,298), Jambi (0,291), Sumatera Barat (0,280), Sumatera Utara (0,283), dan Aceh (0,274).
Kesenjangan pendapatan atau gini ratio nasional itu juga tercermin dari ukuran ketimpangan lain yang sering digunakan. Yaitu, persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah atau yang dikenal dengan ukuran Bank Dunia.
Berdasarkan ukuran ini, pada September 2025 persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah mencapai 19,28 persen. Meningkat dibanding Maret 2025 sebesar 18,65 persen September 2024 sebesar 18,41 persen.
Sementara persentase pengeluaran penduduk 40 persen menengah mencapai 35,92 persen (September 2025), naik dari Maret 2025 sebesar 35,79 persen dan 35,35 persen pada September 2024.
Sedangkan persentase pengeluaran 20 persen penduduk teratas mencapai 44,80 persen (September 2025), turun dibanding Maret 2025 sebesar 45,56 persen dan September 2024 sebesar 46,24 persen.