Jumat, Maret 13, 2026
HomeNewsEkonomiDPR Tetapkan 5 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Jadi Ketua

DPR Tetapkan 5 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Jadi Ketua

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), yang sebelumnya dilaksanakan Komisi XI DPR terhadap para calon Anggota Dewan Komisioner OJK.

Adapun lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan DPR RI adalah sebagai berikut:

1. Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK;
2. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK;
3. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon;
4. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen; dan
5. Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Usai acara, kepada wartawan Friderica menyampaikan komitmennya menjalankan mandat dan amanah sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK, untuk kemajuan sektor jasa keuangan​ dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

“Kami akan wujudkan sektor jasa keuangan yang makin dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, dalam pembangunan nasional, mendukung program prioritas pemerintah, dan juga tentu tetap mengedepankan perlindungan konsumen dan masyarakat,” kata Friderica dikutip dari keterangan tertulis OJK.

Baca juga: OJK Denda Miliaran Rupiah Pegiat Medsos dan Pelaku Perdagangan Saham Gorengan

Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses pengisian jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, hasil penetapan DPR RI akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Setelah itu, para Anggota Dewan Komisioner OJK yang telah ditetapkan akan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Ekonomi

Transformasi BTN Menjadi Beyond Mortgage

Bank Tabungan Negara (BTN) terus melakukan transformasi, bukan hanya...

Februari Penerimaan Pajak Tumbuh 30,4 Persen, Sektor Konsumsi Jadi Motor Utama

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan kinerja positif pendapatan...

Menkeu: Ekonomi Indonesia dalam Posisi Kuat, Jangan Khawatir

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Anggaran Pendapatan...

Sustainability Bond Tahap II Bank BJB Diminati, Target Rp2 Triliun Oversubscribe 4,66 Kali

Komitmen bank bjb dalam memperkuat pembiayaan berkelanjutan kembali mendapat...

Berita Terkini