Selasa, April 7, 2026
HomeApartmentPembangunan Apartemen di Pondok Labu Terhambat Regulasi

Pembangunan Apartemen di Pondok Labu Terhambat Regulasi

Masalah regulasi menjadi hambatan pembangunan high rise building di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.  Kawasan ini masuk dalam daerah berkepadatan rendah. Lahan yang boleh dibangun (koefisien dasar bangunan/KDB) hanya 20 persen. Misalnya luas tanahnya 1.000 meter persegi yang dapat dibangun hanya 200 meter persegi. Selain itu koefisien lantai bangunan (KLB)-nya juga rendah, hanya 1,5. KLB adalah tingkat ketinggian yang boleh dibangun berdasar luas tanah.

Apartemen di Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, bisa dibangun lebih optimal karena koefisien lantai bangunan (KLB)-nya tinggi.
Apartemen di Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, bisa dibangun lebih optimal karena koefisien lantai bangunan (KLB)-nya tinggi.

Kalau tanahnya 1.000 meter persegi, KLB-nya 1,5 maka luas bangunan yang boleh dibangun 1.500 meter persegi (1.000×1,5). Jadi, dengan KDB 20 persen jumlah lantai yang dapat dibangun hanya 7-8 lantai (1.500 : 20).

“Bagi pengembang ini tidak layak untuk bisnis, sebab dengan harga tanah sudah tinggi, bangunannya harus maksimal, paling tidak 17-20 lantai,” ujar Yohanes, Managing Director PT Jitu Properti Indonesia, perusahaan broker properti kepada housing-estate.com di Jakarta, Rabu (3/12).

Ia menjelaskan, di Jl RS Fatmawati, tidak jauh dari kantor Bank BNI, harga tanahnya Rp16-17 juta per meter persegi. Harga tanah sebesar itu hanya feasible untuk proyek high rise building. Apartemen dengan ketinggian di bawah 10 lantai secara bisnis tidak layak. “Sebetulnya bisa saja dibangun apartemen setinggi itu, tapi harga jualnya menjadi sangat mahal. Masalahnya pasar mau menyerap atau tidak,” imbuhnya.

Karena masalah regulasi itu penjualan tanah komersial untuk proyek properti sulit mendapatkan pembeli. Yohanes mengaku sampai sekarang kesulitan mendapatkan pembeli tanah yang ia pasarkan di Jl RS Fatmawati.  Tanahnya seluas 2,1 ha seharga Rp17 juta per meter persegi. “Ini harus pemodal besar karena nilainya Rp357 miliar, tapi pengusaha tidak ada yang mau nawar karena soal regulasi itu,” katanya.

Berita Terkait

Ekonomi

Resmi Harga BBM Subsidi Tidak Naik Sampai Akhir Tahun Asal …

Pemerintah berkomitmen memastikan ketersediaan energi dengan harga terjangkau bagi...

Triwulan Satu 2026 Belanja Pemerintah Tetap Ngegas

Konflik baru di Timur Tengah sejak awal Maret 2026...

Menteri dan Wamen PKP Duduk Berdampingan Terima Arahan Presiden Soal Perumahan

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka,...

Kepala BPS Bilang Backlog Perumahan 13 Persen

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan,...

Berita Terkini