Sabtu, September 6, 2025
HomeNewsIbukotaReklamasi Pulau G Dihentikan

Reklamasi Pulau G Dihentikan

Pemerintah secara resmi menghentikan seluruh proyek reklamasi di Teluk Jakarta untuk melakukan evaluasi dan investigasi terkait pelaksanaan proyek ini. Menurut Ketua Tim Gabungan Reklamasi dan Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, keberadaan 16 pulau reklamasi ini akan dikaji dengan lebih teliti dan akurat. Reklamasi pulau G  yang dinilai melakukan pelanggaran berat dihentikan secara permanen.

Reklamasi pantai utara Jakarta
Reklamasi pantai utara Jakarta

“Seluruh 16 pulau reklamasi ini melanggar perizinan, kami tengah mengelompokkan pelanggaran yang dilakukan pengembang pulau reklamasi ini dengan kategori pelanggaran berat, sedang, dan ringan. Dari investigasi di lapangan, banyak pelanggaran yang dilakukan terkait proyek ini,” ujar Rizal saat memberikan keterangan kepada kalangan media di Gedung BPPT Jakarta, Kamis (30/6).

Rizal kemudian merinci konsekuensi dari kategori pelanggaran ini. Untuk pelanggaran berat, maka sanksi yang diberikan adalah penghentian pembangunan reklamasi secara permanen. Sanksi ini diberikan untuk pembangunan reklamasi yang dinilai membahayakan lingkungan hidup maupun mengganggu proyek vital lainnya.

Untuk pelanggaran sedang, bila proyek reklamasi tersebut dibangun tidak sesuai dengan proposal dan masih bisa diperbaiki oleh pengembang. Untuk kategori ini pengembang harus melakukan perbaikan sesuai dengan proposal awalnya, proyek yang sudah dibangun harus dibongkar dan diperbaiki sesuai ketentuan.

Sementara pelanggaran ringan  hanya terkait dengan administrasi dan perizinan. Pengembang yang terkena pelanggaran ringan hanya akan diminta untuk merampungkan berkas adminsitrasi maupun perizinannya agar sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Hingga saat ini baru 4 pulau yang sudah dilakukan investigasi dan ditargetkan dalam waktu 3 bulan ke depan evaluasi terhadap seluruh pulau bisa dilakukan.

“Yang melakukan pelanggaran berat adalah Pulau G, makanya ini kita putuskan untuk dihentikan secara permanen proyek reklamasinya. Yang pelanggaran sedang adalah Pulau C dan D yang dibangun tidak sesusai dengan proposal dan ini masih bisa diperbaiki oleh pengembang, mereka harus bongkar daratannya dan bangun jalan,”  tandas Rizal.

Pulau G merupakan proyek reklamasi yang dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudera yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Group. Sementara Pulau C dan D dikerjakan oleh PT Pelindo II. Rizal juga menyebut evaluasi dan investigasi ini untuk sinkronisasi dan harmonisasi peraturan sehingga tidak ada lagi perebutan kewenangan seperti sekarang.

Berita Terkait

Ekonomi

Belasan Investor Kazakhstan Lirik IKN

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia...

Program Perumahan Salah Satu yang Diharapkan Buka Lapangan Kerja

Pemerintah terus menjalin kolaborasi dengan pelaku usaha untuk membuat...

Menko Airlangga Minta Pengusaha Tahan PHK dan Buka Program Magang Berbayar untuk Sarjana Baru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para pengusaha...

Berita Terkini