Program Gentengisasi Bangkitkan Sentra Genteng Jatiwangi
Jajaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Bupati Majalengka, perwakilan perbankan, serta pengembang perumahan subsidi, meninjau sentra produksi genteng di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, akhir pekan lalu (28/2/2026).
Kunjungan dilakukan untuk memastikan kualitas produk, mendengar langsung kendala para pengrajin, serta menyerap kebutuhan pasar dan pengembang perumahan, terkait program gentengisasi.
Sentra genteng Jatiwangi di Majalengka telah beroperasi sejak 1957, dan merupakan salah satu pusat produksi genteng terbesar yang mendistribusikan produknya ke berbagai wilayah di Indonesia. Namun, sejak pandemi Covid-19, jumlah perjainnya menurun. Saat ini tercatat 217 pengrajin, dengan sekitar 200 yang masih aktif berproduksi.
Untuk renovasi 33.000 rumah tidak layak huni (RTLH) di Jawa Barat melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun ini, kebutuhan gentengnya diperkirakan mencapai puluhan juta unit.
Setiap rumah membutuhkan sekitar 1.000 genteng, dengan alokasi anggaran untuk genteng antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per rumah. Sentra genteng Jatiwangi diharapkan mampu menyediakan kebutuhan genteng tersebut.
Pengembang rumah subsidi Muhammad Ridwan (Wawan) dalam kunjungan itu menyatakan, setiap rumah membutuhkan 800-1.000 genteng, dengan tren permintaan pasar saat ini pada model genteng flat.
Berkaitan dengan itu, ia menekankan pentingnya keseragaman kualitas, kepastian suplai, serta dukungan sertifikasi SNI agar pengembang yakin mengambil pasokan dari sentra Jatiwangi. “Jangan sampai sudah ada komitmen, tapi tidak semua pengrajin mampu memenuhi kebutuhan tersebut,” katanya sebagaimana dikutip keterangan Kementerian PKP.
Beni, salah satu pengrajin, menyampaikan, kapasitas produksi di Jatiwangi cukup besar. Ia sendiri misalnya, mampu memproduksi hingga 10.000 genteng per hari dengan harga sekitar Rp4.000 per unit. Jadi, sentra genteng Jatiwangi mampu memenuhi kebutuhan program gentengisasi untuk rumah subsidi dan program renovasi RTLH.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung pengrajin dengan memfasilitasi proses sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), guna memastikan genteng yang diproduksi memenuhi spesifikasi teknis dan standar mutu yang ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Majalengka mendorong pembentukan skema kolektif, seperti koperasi pengrajin genteng, agar suplai dapat dihimpun dari beberapa pengrajin dengan standar kualitas yang sama. Skema ini diharapkan dapat memperkuat kepastian pasokan dan meningkatkan daya saing pengrajin.
Program gentengisasi diharapkan mampu mendorong kebangkitan industri genteng lokal termasuk di Jatiwangi, baik dari sisi volume produksi maupun peningkatan nilai jual produk.
Selama ini genteng Jatiwangi dikenal memiliki daya tahan tinggi, bahkan dapat bertahan lebih dari 30 tahun, dengan estetika memadai dan memberikan kenyamanan termal bagi penghuni rumah.
Para pengrajin Jatiwangi sendiri menyatakan komitmennya untuk terus berproses memenuhi SNI, termasuk melalui penguatan kelembagaan seperti pembentukan koperasi agar produksi dan pemasaran dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi.
“Dengan adanya program gentengisasi, kami berharap industri genteng di sini bisa kembali naik, dan harga yang diterima pengrajin sesuai dengan kualitas yang kami hasilkan. Genteng Jatiwangi tahan lama, bisa di atas 30 tahun, lebih mengkilap, dan rumah yang menggunakanya terasa lebih adem. Memang masih ada tantangan terkait sertifikasi SNI, tapi kami berkomitmen untuk mengurusnya bersama, termasuk melalui pembentukan koperasi agar pengrajin bisa lebih kuat dan siap memenuhi kebutuhan pasar,” tutur Haji Juanda, salah satu pengrajin.
Terkait permodalan, para pengrajin didorong memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan untuk pengadaan bahan baku, peningkatan teknologi produksi, serta efisiensi proses kerja.
Bank BRI sudah menyatakan kesiapan memberikan kemudahan akses permodalan bagi para pengrajin genteng, termasuk melalui program Desa BRILian.