Hanya 11 Perizinan Bangun Rumah Subsidi

Keluhan kalangan pengembang soal perizinan rumah bersubsidi mendapat tanggapan positif pemerintah. Bila sebelumnya untuk membangun rumah bersubsidi pengembang harus mengantongi 33 jenis perizinan kini disederhanakan menjadi 11 perizinan. Deregulasi ini tertuang dalam Paket Kebijakan XIII yang diumumkan Menko Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta hari ini.

Kebijakan ini dirilis pemerintah untuk mendorong pembangunan rumah murah bersubsidi yang dikenal dengan program pembangunan sejuta rumah. Pembangunan rumah murah ini untuk meladeni kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang kebutuhannya sekitar 13 juta unit. Program tersebut sampai sekarang tidak berjalan mulus salah satu sebabnya masalah panjangnya rantai perizinan selain sulitnya mencari tanah murah.
Penyederhanaan perizinan itu mencakup pengurangan, penggabungan, dan percepatan penyelesaiaan perizinan. Bila selama ini waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan izin menghabiskan waktu 769 – 981 hari, setelah deregulasi ini dipadatkan menjadi 44 hari. “Pengurangan, penggabungan, dan percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR, akan mengurangi biaya untuk pengurusan perizinan hingga 70 persen,” ujar Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian usai rapat terbatas di Istana Negara, Rabu (24/8).
Darmin menjelaskan, untuk memastikan penyederhanaan perizinan itu terlaksana pemerintah akan mencabut sejumlah aturan antara lain soal izin lokasi yang pengurusannya memakan waktu hingga 60 hari. Untuk percepatan perizinan mencakup persetujuan master plan, rekomendasi peil banjir, pengesahan site plan, dan Andal Lalin. Selain itu Surat Pelepasan Hak (SPH) atas Tanah, IMB, pemecahan sertipikat dan PBB prosesnya juga akan dipersingkat.
Mengenai penggabungan aturan, terang Darmin, pertama menggabungkan izin proposal pengembang dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa (SPTS) untuk tanah belum sertipikat. Selama ini keduanya diurus secara terpisah. Kedua, menyatukan Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) dengan pengecekan kesesuaian Rencana Umum Tata Ruang wilayah dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah (Advise Planning). Keduanya akan diproses bersamaan dengan izin lingkungan dengan catatan area pengembangannya tidak lebih 5 ha.
Darmin berharap dengan deregulasi ini semakin banyak pengembang yang mau membangun rumah murah. Di luar paket deregulasi ini pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) sudah memberi kemudahan pada pengembang berupa bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Selain itu pemerintah ikut menyiapkan pasar dengan memperkuat daya beli konsumen melalui pemberian subsidi bunga, bantuan uang muka, dan pembebasan PPN.