Sabtu, September 6, 2025
HomeBerita PropertiUnit Usaha Syariah SMF Resmi Beroperasi

Unit Usaha Syariah SMF Resmi Beroperasi

PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) secara resmi mendirikan Unit Usaha Syariah (UUS) yang akan fokus dalam layanan dan pengembangan produk dengan prinsip syariah. Penerbitan UUS SMF itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-73 NB. 223/2018 tertanggal 10 Juli 2018.

SMF adalah BUMN yang bertugas menghimpun dana dari pasar modal untuk membiayai pembangunan perumahan melalui sekuritisasi aset KPR/KPA di perbankan. Bank-bank menjual atau menjaminkan aset KPR/KPA-nya ke SMF senilai tertentu, SMF kemudian menerbitkan surat berharga dengan backbone (basis) aset-aset KPR itu dengan tingkat kupon (bunga) tertentu seperti Efek Beragun Aset (EBA), dan menjualnya di pasar modal kepada investor (pemilik duit).

Dana hasil penjualan surat berharga atau sekuritas itu diserahkan kepada bank penerbit KPR untuk membiayai pengembangan rumah baru. Inilah yang disebut pasar pembiayaan/hipotik sekunder perumahan atau secondary mortgage facilities (SMF). Dengan disekuritisasi, bank-bank tidak harus menunggu KPR yang disalurkannya jatuh tempo untuk bisa membiayai pemilikan rumah baru, sehingga mengurangi risiko kesenjangan waktu pembiayaan dengan tenor sumber dana (maturity mismatch).

Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo, menyebutkan, pembentukan UUS diharapkan bisa menjadi awal yang baik bagi terciptanya sinergi semua pihak dalam mendukung pembiayaan rumah yang terjangkau. “UUS akan menciptakan market widening dengan bertambahnya alternatif investasi yang sesuai dengan prinsip syariah,” katanya melalui siaran pers yang diterbitkan di Jakarta, Selasa (24/7/2018). Sebelumnya sekuritisasi aset KPT yang dilakukan SMF baru dalam bentuk konvensional.

UUS selanjutanya akan mendukung usaha SMF mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan syariah melalui penerbitan efek beragun aset syariah berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP). Selanjutnya ini akan menjadi fokus SMF dalam memberikan layanan dan pengembangan produk yang sesuai prinsip syariah.

Penerbitan EBAS-SP juga akan berpotensi memberikan banyak manfaat bagi pasar modal di Indonesia khususnya di pasar keuangan syariah. EBAS-SP akan memperkaya instrumen investasi produk pasar modal syariah, dan investor berkesempatan memperoleh investasi yang berisiko rendah yang akhirnya memperbesar market share pasar modal syariah.

“Kami optimistis EBAS-SP ini akan memberikan warna baru bagi pasar modal syariah Indonesia. Investor akan memiliki pilihan untuk berinvestasi dalam efek yang sesuai dengan kaidah syariah dengan tambahan aset dasar berupa tagihan KPR syariah yang memberikan rasa aman lebih,” jelas Ananta.

Berita Terkait

Ekonomi

Belasan Investor Kazakhstan Lirik IKN

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia...

Program Perumahan Salah Satu yang Diharapkan Buka Lapangan Kerja

Pemerintah terus menjalin kolaborasi dengan pelaku usaha untuk membuat...

Menko Airlangga Minta Pengusaha Tahan PHK dan Buka Program Magang Berbayar untuk Sarjana Baru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para pengusaha...

Berita Terkini