Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan III Tidak Naik

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan, tarif listrik triwulan III (Juli-September) 2024 untuk pelanggan nonsubsidi tidak dinaikkan alias tetap.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya saing industri dan tingkat inflasi (agar tetap terkendali).
Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan. Mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Jisman menyatakan, berdasarkan empat parameter itu, seharusnya penyesuaian tarif listrik atau tarif adjustment bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi itu mengalami kenaikan dibanding triwulan sebelumnya.
“Namun, demi menjaga daya saing industri dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak naik (dulu),” katanya di Jakarta, Jumat (28/6), seperti dikutip keterangan tertulis Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi.
Baca juga: Korslet Hingga Lonjakan Listrik, Pastikan Rumah Aman dengan Perangkat Ini
Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan III-2024 terkait tarif listrik, adalah realisasi Februari, Maret, dan April 2024. Yaitu, kurs Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi 0,38%, dan HBA 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Jisman menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi pemerintah.
“Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,” ujar Jisman.
Pemerintah berharap PT PLN (Persero) dapat terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional, dan memacu penjualan listrik dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan.