Kamis, Oktober 23, 2025
HomeBerita PropertiPemerintah Perpanjang Insentif Free PPN 100 Persen Hingga 31 Desember

Pemerintah Perpanjang Insentif Free PPN 100 Persen Hingga 31 Desember

Pemerintah memperpanjang insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100 persen untuk pembelian properti baru yang sudah jadi, berlaku mulai 1 September sampai 31 Desember 2024.

Hal itu diungkapkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Dialog Ekonomi “Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045”, yang diadakan sebagai rangkaian HUT Kemenko Perekonomian ke-58 di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Hadir dalam acara itu sejumlah mantan menko perekonomian seperti Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Aburizal Bakrie, Darmin Nasution, Chairul Tandjung, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wamenkeu Suahasil Nazara.

Perpanjangan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) itu dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli kelas menengah. Konsumsi kelas menengah merupakan pendorong utama pertumbuhan ekonomi bersama kelas atas.

Airlangga menjelaskan, data yang dimilikinya menunjukkan, pengeluaran terbesar kedua kelas menengah adalah perumahan. Karena itu pemerintah memutuskan memperpanjang insentif PPN DTP 100 persen, guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang ditopang kelas menengah.

“Kebijakan ini diharapkan mendorong kemampuan (daya beli) kelas menengah (dalam membeli rumah), mendorong pertumbuhan sektor konstruksi. Kita tahu sektor konstruksi dan perumahan itu multiplier effect (efek berganda)-nya tinggi,” kata Airlangga seperti dikutip keterangan tertulis Kemenko Perekonomian.

Belum disebutkan berapa alokasi anggaran yang disiapkan Kemnterian Keuangan untuk perpanjangan PPN DTP 100 persen itu. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, nanti akan diketahui setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya terbit.

Yang jelas pemerintah ingin insentif tersebut dimanfaatkan oleh sebanyak mungkin masyarakat. Alasannya, makin banyak rumah yang ditransaksikan dengan memanfaatkan insentif PPN DTP, berarti makin tinggi ekonomi berputar.

“Jadi kita ingin insentif itu dipakai sebanyak-banyaknya, karena seperti yang dikatakan Pak Menko tadi, yang namanya perumahan itu multiplier effect-nya salah satu yang paling tinggi (dalam perekonomian),” kata Suahasil.

Baca juga: Permintaan Rumah Terbanyak Masih di Segmen Menengah

PPN dikenakan 11 persen atas setiap pembelian properti baru. Pemerintah melansir kebijakan PPN DTP sejak November 2023 sampai 31 Desember 2024, guna mendorong menggairahkan bisnis properti.

Sejak 1 November 2023 – 30 Juni 2024 insentif diberikan 100 persen. Setelah itu sampai 31 Desember hanya 50 persen. Insentif PPN DTP bisa dimanfaatkan untuk pembelian properti yang sudah jadi seharga hingga Rp5 miliar.

Namun, yang bisa menikmati insentif hanya properti seharga paling tinggi Rp2 miliar. Sedangkan selebihnya hingga Rp3 miliar, PPN-nya harus dibayar penuh.

Sementara tentang kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, Menko Airlangga menyatakan, tetap akan berlaku karena sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Selama pasal tersebut belum dibatalkan dengan UU lain, maka kenakan PPN 12 persen awal tahun depan akan tetap terjadi,” katanya dalam sebuah acara di kantor Ditjen Pajak dua pekan lalu.

Berita Terkait

Ekonomi

Bunga Masih Tinggi, Penyaluran Kredit Stagnan, Kredit yang Belum Dicairkan Besar

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan, penurunan BI-Rate 150...

Mandiri Raih Best Bank in Indonesia, Ini Capaiannya

Bank Mandiri berhasil mempertahankan gelar sebagai Best Bank in...

Berita Terkini