Minggu, September 7, 2025
HomeBankRegulasi Baru OJK: Bank Harus Lebih Detail dan Transparan Publikasikan Bunga Kredit

Regulasi Baru OJK: Bank Harus Lebih Detail dan Transparan Publikasikan Bunga Kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penerapan prinsip tata kelola Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), dengan merilis Peraturan OJK Nomor 13 tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi SBDK bagi Bank Umum Konvensional (POJK SBDK BUK).

Menurut keterangan tertulis OJK, Senin (26/8/2024), penerbitan POJK SBDK itu merupakan salah satu amanat Pasal 8A UU Nomor 7/1992 tentang Perbankan, yang diubah melalui UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Yaitu, kewajiban bank umum melakukan transparansi suku bunga (i.e. cost of fund, margin, dan overhead cost), untuk mendorong efisiensi penetapan bunga kredit guna mendukung pembiayaan perekonomian. POJK SBDK ini mengatur antara lain:

1. SBDK sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin, untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga kredit.

2. Format publikasi SBDK harus lebih informatif. Yaitu, dengan mengumumkan masing-masing komponen pembentuk SBDK (i.e. HPDK, overhead cost, dan margin), serta menambahkan jenis SBDK pada sektor UMKM yang lebih detail (i.e. adanya publikasi kredit menengah dan kredit kecil).

3. Dalam penyusunan SBDK, BUK diminta mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang dan perkembangan kondisi ekonomi.

4. BUK agar memperhatikan aspek perlindungan kepada konsumen, dalam bentuk pemberitahuan perubahan suku bunga dan konversi flat ke efektif dalam offering letter.

5. Penyampaian laporan SBDK kepada OJK yang lebih detil dan tervalidasi dengan laporan terintegrasi OJK-BI-LPS, yang terdiri atas:

a. HPDK yang antara lain terdiri dari biaya dana pihak ketiga (i.e. giro, tabungan, dan deposito) dan biaya non-dana pihak ketiga.

b. Biaya overhead yang mencakup antara lain biaya sumber daya manusia di BUK, biaya promosi terkait kredit, dan penyusutan aset.

c. Margin yang ditetapkan oleh BUK dalam kegiatan penyaluran kredit, dengan mempertimbangkan target Return on Asset (ROA) yang ingin dicapai sesuai rencana bisnis bank setelah memperhitungkan pajak yang harus dibayar dengan mempertimbangkan going concern kinerja BUK.

Baca juga: Biaya Dana Meningkat, Bank Pilih Kurangi Margin, Tidak Naikkan Bunga

6. Pengumuman kepada masyarakat setiap adanya perubahan penetapan SBDK.

7. Penyampaian laporan detail SBDK kepada OJK paling lambat tanggal 15 atas posisi akhir bulan sebelumnya.

8. Sanksi kesalahan pengumuman SBDK bergradasi, termasuk denda paling banyak Rp15 Miliar.

9. Kewenangan tertentu bagi OJK termasuk penyesuaian SBDK dan SBK berdasarkan pertimbangan tertentu.

10. Pengumuman Laporan Publikasi SBDK dan penyampaian Laporan Rincian SBDK mulai berlaku sejak posisi data Oktober 2024.

11. POJK mulai berlaku sejak diundangkan.

OJK berharap penerbitan POJK SBDK meningkatkan tata kelola perhitungan, pengumuman, dan penyampaian SBDK dalam rangka meningkatkan keterbandingan, edukasi dan perlindungan konsumen, serta transmisi kebijakan moneter.

Berita Terkait

Ekonomi

Utang Pinjol dan Paylater Warga RI Terus Meningkat Tinggi

Buy now pay later (BNPL) adalah layanan keuangan yang...

Belasan Investor Kazakhstan Lirik IKN

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia...

Program Perumahan Salah Satu yang Diharapkan Buka Lapangan Kerja

Pemerintah terus menjalin kolaborasi dengan pelaku usaha untuk membuat...

Menko Airlangga Minta Pengusaha Tahan PHK dan Buka Program Magang Berbayar untuk Sarjana Baru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para pengusaha...

Berita Terkini