Mulai 30 September Transaksi Indonesia-Korea Pakai Rupiah dan Won

Bank Indonesia (BI), Bank of Korea (BOK), dan Kementerian Keuangan Korea, menyepakati kerangka kerja sama Local Currency Transaction (LCT), dalam mendorong penggunaan mata uang lokal Rupiah (IDR) dab Won Korea (KRW) untuk transaksi perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan. Kesepakatan ditandatangani Jum’at (30/8/2024).
Mengutip keterangan tertulis BI akhir pekan ini, langkah tersebut merupakan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani BI dan BoK Mei 2023, dan kesepakatan kerangka operasionalnya Juni 2024.
“Kerangka LCT Indonesia-Korea Selatan akan diimplementasikan secara efektif mulai 30 September 2024,” tulis keterangan BI tersebut. Artinya mulai 30 September 2024 transaksi perdagangan kedua negara bisa menggunakan Rupiah dan Won, tidak harus dolar AS.
Implementasi kerangka LCT antara Indonesia dan Korea Selatan ini, merupakan capaian penting dalam kerja sama keuangan bilateral kedua negara.
Kerangka LCT akan memperkuat interkoneksi bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) dalam memfasilitasi transaksi berjalan antar negara, dengan menggunakan mata uang lokal.
Kerja sama ini juga mendorong kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) antara IDR dan KRW, serta relaksasi ketentuan yang diperlukan untuk mendorong pemanfaatan LCT.
“Ke depan implementasi kerangka LCT akan mendorong peningkatan transaksi perdagangan bilateral, mengurangi eksposur risiko nilai tukar, dan meningkatkan efisiensi transaksi,” tulis keterangan BI.
BI dan BOK menetapkan bank-bank di bawah ini sebagai bank ACCD di Indonesia dan Korea Selatan, yang akan memfasilitasi operasionalisasi kerangka LCT Rupiah-Won. Yaitu:
Bank ACCD di Indonesia:
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank BTPN Tbk
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
- PT Bank KEB Hana Indonesia
- PT Bank Shinhan Indonesia
- PT Bank IBK Indonesia Tbk
- PT Bank KB Bukopin Tbk
Bank ACCD di Korea Selatan:
-
- Woori Bank
- KEB Hana Bank Seoul
- Shinhan Bank Seoul
- Industrial Bank of Korea
- Kookmin Bank
- SMBC Seoul
- BNI Seoul Branch
Baca juga: Transaksi Lintas Negara dengan Mata Uang Lokal Meningkat Pesat
Total BI sudah menjalin kesepakatan LCT dengan 8 negara. Yaitu, Bank Negara Malaysia, Bank of Thailand, Japan Ministry of Finance, People Bank of China, Monetary Authority of Singapore, Reserve Bank of India/RBI, dan Bank Sentral UEA, selain Bank of Korea.
Yang sudah efektif berjalan LCT dengan Thailand, Malaysia, Jepang, China, dan kemudian Korea mulai 30 September 2024. Per Juni 2024 nilai LCT dengan 4 negara itu sudah mencapai USD4,7 miliar atau sekitar Rp72 triliun.
Jumlah pelaku usaha yang sudah memanfaatkan LCT juga terus naik. Per Mei 2024 mencapai 4.386 pelaku usaha, naik dua kali lipat dibanding tahun lalu yang baru 2.602 pelaku usaha.
Dengan makin besarnya pemanfaatan LCT dalam transaksi lintas negara, didukung aliran masuk modal asing, BI berharap stabilitas nilai tukar rupiah bisa lebih terjaga.
Selain itu LCT juga membuat transaksi antar negara lebih efisien secara biaya dan lebih cepat, serta mendorong pengembangan pasar valuta asing di kedua negara yang bersepakat.