Pembiayaan Pinjol Menurun, Pay Later Melesat

Keterangan tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pekan lalu mengungkapkan, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan (PP) atau multifinance tetap meningkat, namun pertumbuhannya melambat.
Pada Juli 2024 outstanding kredit perusahaan pembiayaan itu tumbuh 10,53 persen secara tahunan (yoy), dibanding 10,72 persen pada Juni 2024 (yoy), menjadi Rp494,10 triliun.
“Pertumbuhan kredit itu terutama didukung oleh pembiayaan modal kerja yang meningkat 9,43 persen (yoy) dibanding Juni 2024 yang tercatat 11,46 persen (yoy),” tulis OJK.
Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) gross 2,75 persen (Juni 2024: 2,80 persen), dan NPF net 0,84 persen (Juni 2024: 0,87 persen).
“Gearing ratio PP juga turun menjadi 2,40 kali (Juni 2024: 2,44 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali,” ungkap keterangan OJK.
Sementara pertumbuhan pembiayaan modal ventura masih melanjutkan kontraksi, Juli 2024 minus 10,67 persen yoy (Juni 2024: -10,97 persen yoy), dengan nilai pembiayaan Rp16,18 triliun (Juni 2024: Rp16,22 triliun).
Begitu pula pertumbuhan kredit pinjaman online atau fintech peer to peer (P2P) lending, Juli 2024 tumbuh 23,97 persen yoy dengan nominal Rp69,39 triliun, lebih rendah dibanding pertumbuhan Juni 2024 yang mencapai 26,73 persen yoy.
Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) P2P lending terjaga di posisi 2,53 persen (Juni 2024: 2,79 persen).
Baca juga: Banyak Nasabah Ambil KRING BTN untuk Lunasi Pinjol
Sebaliknya pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan, pada Juli 2024 melesat 73,55 persen yoy (Juni 2024: 47,81 persen yoy) menjadi Rp7,81 triliun, dengan NPF gross 2,82 persen. (Juni 2024: 3,07 persen).
Porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) di perbankan yang saat ini mencpai 0,24 persen, juga tumbuh tinggi pada Juli 2024 kendati melambat dibanding Juni.
Per Juli 2024 baki debet kredit BNPL di perbankan tumbuh 36,66 persen yoy (Juni 2024: 49,43 persen) menjadi Rp18,01 triliun, dengan total rekening 17,90 juta (Juni 2024: 17,48 juta), dan risiko kredit turun ke level 2,24 persen (Juni 2024: 2,5 persen).
Menyangkut kinerja kelembagaan, OJK mencatat per Juli 2024 ada 7 PP dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar.
Kemudian 26 dari 98 penyelenggara P2P Lending belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. “Dari 26 P2P Lending itu, 12 dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” ungkap OJK.
Baca juga: Banyak Pengajuan KPR Ditolak Bank Gegara Pinjol, OJK Bilang Begini
Terkait penegakan kepatuhan dan integritas, selama Agustus 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 19 perusahaan pembiayaan, 7 perusahaan modal ventura, dan 21 penyelenggara P2P Lending.
Sanksi administratif itu terdiri dari 28 sanksi denda dan 36 sanksi peringatan tertulis. Sanksi dikenakan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK), dan berdasarkan hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.
“OJK berharap, upaya penegakan hukum dan pengenaan sanksi mendorong pelaku usaha keuangan terkait meningkatkan aspek tata kelola, kehati-hatian, dan pemenuhan ketentuan yang berlaku,” tulis OJK.