Sabtu, September 6, 2025
HomeFintechOJK Kenakan Sanksi 17 Penyelenggara Pinjol

OJK Kenakan Sanksi 17 Penyelenggara Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama September 2024 telah mengenakan sanksi administratif kepada 17 penyelenggara financial technology (fintech) lending, 19 perusahaan pembiayaan, dan 12 perusahaan modal ventura.

Sanksi administratif dijatuhkan OJK atas pelanggaran yang dilakukan berbagai perusahaan pembiayaan tersebut terhadap Peraturan OJK (POJK), serta dari hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.

“Sanksi administratif itu terdiri dari 18 sanksi denda dan 49 sanksi peringatan tertulis. Sanksi dikenakan untuk menegakkan kepatuhan dan integritas di industri pembiayaan,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Rabu (2/10/2024).

Agusman menjelaskan, OJK terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap industri jasa keuangan berbasis teknologi informasi atau pinjaman online (pinjol), termasuk yang sedang menghadapi persoalan.

OJK misalnya, terus menagih pemenuhan komitmen pengurus Investree atas rencana tindak lanjut (action plan) penyelesaian permasalahan perusahaan pinjol itu yang sudah disampaikan sebelumnya.

“Hingga saat ini belum terdapat laporan realisasi penyuntikan modal dan penyelesaian permasalahan di Investree,” ujar Agusman.

Berkaitan dengan itu, OJK akan mengambil langkah-langkah pengawasan (supervisory concern) yang diperlukan, dan mengenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan korespondensi terakhir dengan OJK, alamat kantor Investree masih aktif dan masih dapat menerima kunjungan pengaduan walk in customer.

Sementara tentang likuidasi TaniFund, Agusman menyatakan, perusahaan itu telah menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan menunjuk 4 (empat) orang sebagai Tim Likuidasi.

Tim Likuidasi sudah dapat menjalankan tugasnya sesuai rencana kerja, dan diharapkan dapat bertindak adil, objektif, serta independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan mengenai PT Modal Rakyat Indonesia, Agusman menyebutkan per Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan menunjukkan operasional perusahaan yang stabil.

Baca juga: Pinjol Masih yang Terbanyak Diadukan Konsumen

Agusman juga menerangkan tentang 19 penyelenggara pinjol dengan rasio kredit bermasalah (TWP90) di atas 5 persen pada Agustus 2024, dibanding 20 penyelenggara pada Juli 2024.

Terhadap 19 fintech lending itu OJK telah memberikan surat peringatan dan meminta pengurusnya membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya.

“OJK terus memonitor kualitas pendanaan fintech lending, dan akan melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan,” pungkas Agusman.

Berita Terkait

Ekonomi

Belasan Investor Kazakhstan Lirik IKN

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia...

Program Perumahan Salah Satu yang Diharapkan Buka Lapangan Kerja

Pemerintah terus menjalin kolaborasi dengan pelaku usaha untuk membuat...

Menko Airlangga Minta Pengusaha Tahan PHK dan Buka Program Magang Berbayar untuk Sarjana Baru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para pengusaha...

Berita Terkini