Sabtu, September 6, 2025
HomeNewsEkonomiLaba Penyelenggara Pinjol Meningkat Jadi Rp656,80 Miliar pada Agustus 2024

Laba Penyelenggara Pinjol Meningkat Jadi Rp656,80 Miliar pada Agustus 2024

Penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau financial technology peer to peer (fintech P2P) lending, mencatat peningkatan laba pada Agustus 2024 menjadi Rp656,80 miliar dibanding Juli 2024.

“Kenaikan laba itu antara lain karena peningkatan pendapatan disertai efisiensi biaya operasional,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui keterangan tertulis akhir pekan ini.

Agusman tidak menyebutkan persentase peningkatan laba penyelenggara pinjol itu. Namun outstanding pembiayaan perusahaan pinjol pada Agustus 2024 meningkat 35,62 persen secara tahunan (yoy), dibanding Juli 2024 sebesar 23,97 persen (yoy), dengan nominal Rp72,03 triliun.

Sementara tingkat risiko kredit macet fintech lending secara agregat (TWP90) menurun menjadi 2,38 persen, dibanding Juli 2024 sebesar 2,53 persen.

Namun dari 98 fintech lending legal, masih ada 19 perusahaan yang memiliki TWP90 di atas 5 persen (dari regulasi maksimal 5 persen) dibanding Juli 2024 sebanyak 20 penyelenggara.

“Terhadap penyelenggara (dengan TWP90 di atas lima persen itu), OJK memberikan surat peringatan dan meminta mereka membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya,” tegas Agusman.

Ia menambahkan, OJK terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan fintech lending, dan melakukan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan.

Fintech lending adalah perusahaan yang menyalurkan pembiayaan dari pemilik dana (lender) atau investor kepada peminjam (borrower) melalui aplikasi teknologi.

Untuk itu lender sebagai pemilik dana akan menerima pengembalian (yield) senilai tertentu, misalnya 3 persen per bulan, dari penyelenggara fintech lending.

Sedangkan fintech lending mengenakan bunga yang lebih tinggi kepada borrower, katakanlah 4 persen. Selisih antara yield kepada lender dan bunga kepada borrower menjadi pendapatan fintech lending.

Baca juga: Catat! Ini Daftar Pinjol Berizin di OJK Per 12 Juli 2024

Ada rencana membatasi manfaat ekonomi atau pendapatan untuk fintech lending itu oleh OJK. Juga pembatasan pengenaan bunga kepada borrower agar lebih terjangkau. Saat ini bunga fintech lending terbilang tinggi.

Namun kata Agusman rencana itu masih dalam pengkajian, mempertimbangkan berbagai aspek antara lain kondisi makroekonomi, kinerja industri, dan perlindungan konsumen.

“Industri fintech lending perlu didorong meningkatkan efisiensi operasional, teknologi, dan pengelolaan risiko untuk menghadapi penurunan bunga. Namun, mereka juga perlu menjaga profitabilitas dan kualitas pendanaannya,” jelasnya.

Agusman mengungkapkan, saat ini terdapat 16 fintech lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Enam di antaranya dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.

“Penyelenggara fintech lending yang tidak memenuhi ekuitas minimum, telah dikenakan sanksi administratif. OJK meminta mereka menyampaikan action plan pemenuhan kecukupan permodalan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ekonomi

Berita Terkini