Sabtu, Desember 6, 2025
HomeFintechOJK Cabut Izin Usaha Pinjol Investree, Bosnya Kabur ke Luar Negeri

OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Investree, Bosnya Kabur ke Luar Negeri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) PT Investree Radika Jaya (“Investree”), melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Menurut keterangan tertulis OJK Senin (21/10/2024), pencabutan izin usaha (CIU) dilakukan karena Investree melanggar ketentuan ekuitas minimum, dan ketentuan lain yang diatur dalam POJK No 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Selain itu juga karena kinerja perusahaan peer-to-peer (P2P) lending itu memburuk, yang mengganggu operasional dan pelayanannya kepada masyarakat.

Memburuknya kinerja Investree diduga karena fraud (kecurangan, penggelapan, dan sejenisnya) yang dilakukan pengurusnya yang membuat kredit macetnya mencapai lebih dari 16 persen. Jauh di atas ketentuan OJK maksimal 5 persen.

OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor, memperbaiki kinerja dan tata kelola, dan berkomunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) untuk melakukan semua itu.

OJK juga telah memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree. Antara lain sanksi peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan, sehingga OJK mencabut izin usaha Investree.

Menyusul pencabutan izin usaha tersebut, OJK mewajibkan Investree:

1. Menghentikan seluruh kegiatan usaha, kecuali melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan seperti pembayaran pajak.

2. Melarang pemegang saham, pengurus, pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan.

3. Menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan.

4. Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

5. Memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lain yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban mereka.

6. Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha, untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree.

7. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud.

baca juga: OJK Kenakan Sanksi 17 Penyelenggara Pinjol

Terkait hal ini, nasabah/masyarakat dapat menghubungi Investree pada nomor: 021-22532535 atau Whatsapp: 087730081631/087821500886, email: [email protected], dan alamat: AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT 05/RW 04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.

8. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Terkait pencabutan usaha itu, mantan CEO dan Co-Founder Investree Adrian Asharyanto Gunadi tidak diketahui keberadaannya. Diperkirakan sudah kabur ke luar negeri.

Merespon hal tersebut, OJK menyatakan akan berupaya mengembalikan Adrian ke dalam negeri, bekerja sama dengan aparat penegak hukum termasuk Interpol.

Berita Terkait

Ekonomi

Cadangan Devisa RI Kian Meningkat, November Bertambah USD200 Juta

Cadangan devisa sangat penting bagi sebuah negara untuk menjaga...

Bencana di Sumatera Tekan Target Ekonomi, Purbaya Siapkan Mitigasi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memprediksi pertumbuhan ekonomi pada...

Bank BSI Paparkan Proyeksi Perekonomian 2026

Bank BSI memproyeksikan perekonomian Indonesia tahun 2026 akan tetap...

RUPSLB OCBC Ada Banyak Penyesuaian untuk Perkuat Perusahaan

Bank OCBC NISP (OCBC) telah menyelenggarakan Rapat Ummum Pemegang...

Berita Terkini