Ini Sektor Usaha dengan Upah Pekerja Tertinggi dan Terendah

Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) yang dirilis Bank Indonesia (BI) beberapa hari lalu mengungkapkan, upah pekerja di dunia usaha pada semester II-2024 tetap tumbuh dibanding semester I-2024, tapi pertumbuhannya jauh merosot.
Tercermin dari saldo bersih (SB) upah semester II-2024 sebesar 12,96 persen, jauh lebih rendah dibanding SB upah semester I-2024 yang tercatat 39,34 persen.
“SB upah pada seluruh sektor di semester dua tercatat melambat dibanding semester sebelumnya,” tulis SKDU BI tersebut. SB adalah selisih antara persentase responden yang menjawab “meningkat” dan yang menjawab “menurun”.
Perubahan nilai SB tertinggi tercatat di sektor kesehatan dan kegiatan lainnya (SB 14,94 persen), disusul industri pengolahan (SB 9,97 persen), serta industri akomodasi dan makan minum (SB 15,97 persen).
Berdasarkan level pekerja, rata-rata upah/gaji pekerja setingkat mandor/supervisor pada semester II-2024 mencapai Rp5,69 juta/bulan. Sedangkan rata-rata upah pekerja pada level di bawahnya Rp3,61 juta/bulan.
Menurut sektor, tingkat upah rata-rata tertinggi tercatat di sektor pengadaan listrik sebesar Rp9,63 juta/bulan (setingkat mandor/supervisor), dan Rp6,09 juta/bulan (di bawah mandor/supervisor).
Kedua tertinggi adalah upah pekerja di sektor jasa keuangan Rp8,79 juta/bulan (mandor/supervisor), dan Rp4,76 juta/bulan (di bawah mandor/supervisor).
Kemudian berturut-turut menurut dua level pekerja itu, upah di sektor pertambangan dan penggalian Rp7,02 juta dan Rp3,99 juta, administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib Rp6,41 juta dan Rp3,65 juta.
Berikutnya sektor transportasi dan pergudangan Rp6,13 juta dan Rp3,97 juta, manufaktur Rp5,72 juta dan Rp3,41 juta, sektor pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang Rp5,46 juta dan Rp3,52 juta.
Baca juga: Dunia Usaha Kurangi Pekerja, Pertumbuhan Upah Melorot
Lalu sektor jasa kesehatan dan kegiatan lainnya Rp5,29 juta dan Rp3,37 juta, serta sektor informasi dan komunikasi Rp5,19 juta dan Rp3,48 juta, dan sektor konstruksi Rp5,11 juta dan Rp3,5 juta.
Sementara pekerja sektor lain (pertanian, kehutanan, dan perikanan; perdagangan besar dan eceran, dan reparasi mobil dan motor; penyediaan akomodasi dan makan minum; real estate; jasa perusahaan; jasa pendidikan; serta jasa lainnya), upahnya di bawah Rp5 juta (level mandor/supervisor) dan di bawah Rp3-4 juta (level di bawahnya).
Pekerja sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan mencatat upah paling rendah, yaitu Rp3,7 juta dan Rp2,65 juta). Diikuti pekerja di sektor jasa pendidikan dengan upah rata-rata bulanan sebesar Rp4,59 juta dan Rp2,95 juta.