Dapat Anggaran Rp5,1 Triliun, Kementerian PKP Butuhnya Rp53,6 Triliun

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Wamen PKP Fahri Hamzah menyampaikan sejumlah usulan program dan kebutuhan anggaran Kementerian PKP ke Kementerian Keuangan. Ada beberapa program bidang perumahan yang akan dilaksanakan serta kebutuhan dana yang diusulkan untuk mendukung Program 3 Juta Rumah.
“Kami mengharapkan dukungan dan masukan dari Kementerian Keuangan terkait dengan usulan program dan kebutuhan anggaran Kementerian PKP,” ujar Maruarar saat rapat koordinadi dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Kantor Kementerian Keuangan pekan ini.
Menteri PKP juga meminta agar Kementerian Keuangan mengirimkan pegawai serta pejabat yang berkompeten untuk membantu serta menduduki jabatan di Kementerian PKP. Hal itu supaya pelaksanaan program perumahan yang sudah direncanakan dapat terkoordinasi dengan baik serta mendapatkan dukungan pengawasan dari Kementerian Keuangan.
Selain itu, Menteri PKP juga menyampaikan struktur organisasi Kementerian PKP serta sejumlah kebutuhan SDM yang akan bertugas di sejumlah unit kerja yang ada. Hal ini disampaikan untuk memberikan Gambaran yang jelas terkait program-program yang akan dijalankan dan kebutuhan anggarannya.
“Saat ini jumlah anggaran yang tersedia hanya Rp5,1 triliun sementara berdasarkan usulan Satgas Perumahan kebutuhan dana pembangunan rumah setidaknya Rp53,6 triliun. Ada gap untuk kebutuhan anggaran tambahan sekitar Rp48,4 triliun dan kami berharap dukungan dari Kementerian Keuangan untuk penganggaran di Kementerian PKP,” imbuhnya.
Ke depan, Kementerian PKP akan mendorong skema pembiayaan perumahan yang mudah diakses oleh masyarakat. Dalam hal ini koordinasi dengan sejumlah bank penyalur subsidi perumahan juga akan terus ditingkatkan sehingga target dan jumlah rumah bersubsidi bisa lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Wamen PKP Bicara Pentingnya Subsidi Dalam Program 3 Juta Rumah
Kementerian PUPR juga telah merencanakan peningkatan target dan perubahan proporsi dukungan pembiayaan perumahan. Hal itu diperlukan agar pembiayaan perumahan tidak selalu mengandalkan anggaran APBN tapi juga dari pendanaan perbankan.
“Kami mentargetkan rumah subsidi dari sebelumnya 220 ribu menjadi 800 ribu. Selain itu juga mendorong pendanaan KPR FLPP dan SBUM serta perubahan proporsi APBN dan Bank yang sebelumnya 75:25 menjadi 50:50 sehingga akan menjangkau lebih banyak masyarakat untuk mengakses rumah subsidi,” tandasnya.
Sementara itu Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, pihaknya siap memberikan dukungan terhadap berbagai program perumahan pro rakyat seperti 3 Juta Rumah. Hal itu diperlukan karena sektor properti dapat membuka keran investasi sekaligus mendorong berjalannya sektor industri dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat luas.
“Tentunya kami memberikan dukungan yang besar terhadap berbagai program Kementerian PKP. Makanya kami akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai kebutuhan anggaran yang diperlukan yang tadi telah dipaparkan,” katanya.