3 Tugas Kementerian PKP Terkait Program 3 Juta Rumah Menurut Ara

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar (Ara) Sirait menjelaskan ada tiga tugas penting yang harus dilaksanakan oleh Kementerian PKP dalam mensukseskan program 3 juta rumah untuk rakyat. Ketiga tugas tersebut antara lain sebagai operator, regulator dan fasilitator dalam mendorong semangat ekosistem perumahan di Indonesia.
“Jadi tugas penting untuk pelaksanaan program 3 juta rumah yaitu sebagai operator, regulator, dan fasiltator khususnya dalam mendorong semangat seluruh stakeholder dalam pembangunan perumahan di Indonesia,” ujarnya saat diskusi program 3 juta rumah di Menara BTN Jakarta, Jumat (29/11).
Ara merinci, tugas pertama sebagai operator adalah bagaimana pemerintah membangun rumah untuk rakyatnya. Tugas sebagai regulator yaitu pemerintah harus membuat aturan yang bisa mempermudah dan mempercepat proses pembanguan untuk menciptakan ekosistem sektor perumahan berjalan dengan baik.
Baca juga: Menteri PKP Data Potensi Stasiun Untuk Dibangun Perumahan
Sementara tugas sebagai fasilitator yaitu Kementerian PKP bisa menginisiasi berbagai kegiatan seperti dialog maupun diskusi untuk terus menciptakan situasi yang kondusif sehingga ekosistem perumahan yang tercipta memungkinkan bisa mengambil Keputusan dengan cepat.
“Salah satunya seperti diskusi program 3 juta rumah antara Kementerian PKP dan Bank BTN ini. Kegiatan ini merupakan upaya untuk memfasilitasi agar para pemangku kepentingan bidang perumahan dapat bertemu, bertanya, ataupun berdiskusi sehingga para pengambil Keputusan bisa mendapatkan manfaat dari pertemuan ini,” pungkasnya.