Sabtu, September 6, 2025
HomeBerita PropertiKementerian PKP: Anggaran Program 3 Juta Rumah 2025 Minimal Rp196 Triliun

Kementerian PKP: Anggaran Program 3 Juta Rumah 2025 Minimal Rp196 Triliun

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyatakan, Presiden Prabowo Subianto menargetkan tidak ada lagi rakyat yang tidak punya rumah di era pemerintahannya.

“Itu target Presiden yang harus kita capai, bukan visi misi menteri,” kata Menteri PKP dalam sambutannya pada pembukaan Rakernas Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Karena itu Presiden menetapkan program pembangunan 3 juta rumah per tahun selama pemerintahannya. Yaitu, 2 juta unit di pedesaan dan 1 juta unit di perkotaan (500.000 unit berupa rumah tapak dan 500.000 unit hunian vertikal atau apartemen).

Turut berbicara dalam acara itu antara lain Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Dirjen Perbendaharaan Negara Astera Primanto Bhakti, dan Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu.

Menurut Ara, pembangunan 3 juta rumah bukan hanya memberikan tempat tinggal yang layak kepada rakyat, tapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan menurunkan ketimpangan.

Namun, merealisasikan pembangunan 3 juta rumah itu tidak mungkin dilakukan sendiri oleh Kementerian PKP, karena anggarannya yang sangat terbatas.

Tahun depan pembangunan rumah yang akan dibiayai APBN mencapai 257.431 unit. Jumlah ini hanya 8,58 persen dari target 3 juta rumah. Jadi, pemerintah masih harus menutup kekurangan pengadaan rumah sebanyak 2.742.659 unit (91,42 persen).

Baca juga: Prabowo Serahkan DIPA-TKD, Kementerian PKP Siap Ngegas Wujudkan 3 Juta Rumah

Karena itu diperlukan upaya total yang melibatkan semua pihak terkait untuk menutupi kekurangan tersebut. Ara menyebutkan berbagai upaya yang perlu dilakukan untuk memenuhi kekurangan pengadaan rumah tersebut. Yaitu:

1) Menyediakan subsidi angsuran KPR Rp600.000 per bulan untuk 2 juta rumah di pedesaan, dengan total anggaran Rp14,4 triliun atau Rp21,6 triliun untuk 3 juta rumah per tahun (membutuhkan Perpres).

2) Menambah alokasi subsidi dengan skim Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk 220.000 unit tahun ini senilai Rp28,17 triliun, dengan komposisi pendanaan KPR FLPP 75:25 (75 persen dari APBN dan 25 persen dana bank penyalur KPR), menjadi 500.000 unit senilai Rp49,22 triliun dengan komposisi pendanaan KPR FLPP baru 50:50.

3) Menjadikan program 3 juta rumah sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan program pembangunan perumahan di perkotaan terintegrasi moda transportasi di 30 titik, berkoordinasi dengan Menko Perekonomian dan Menteri ATR/BPN.

4) Investasi luar negeri (asing) untuk pembangunan 1 juta rumah di perkotaan.

5) Mendorong pembanguan perumahan secara swadaya melalui klinik perumahan dengan memberikan bantuan desain gratis dll.

6) Membuat regulasi yang memudahkan dan memurahkan pembangunan rumah rakyat dengan perizinan yang cepat, melalui kolaborasi dengan kementerian terkait seperti SKB 3 Menteri (Menteri PKP, Menteri PU dan Mendagri).

7) Membuat lagi pertemuan antar pemerintah terkait pembangunan 3 juta rumah: Mendagri, Menteri ATR/BPN, Menkeu, dan lain-lain untuk menerbitkan kebijakan seperti SKB 3 Menteri itu.

8) Mengusulkan dana alokasi khusus (DAK) untuk penyediaan perumahan baik berupa peningkatan kualitas hunian maupun pembangunan rumah baru.

9) Pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) dengan tugas membantu pembiayaan perumahan bersubsidi melalui dana konversi (UU No 11/2020 Bab IXA Pasal 17a dan PP No 12/2021 tentang Hunian Berimbang).

10) Memperkuat SMF untuk meningkatkan likuiditas perbankan, dengan memperkuat pasar sekunder pembiayaan perumahan melalui skema sekuritisasi aset KPR dan fasilitas repo (surat berharga SMF dijamin Bank Indonesia).

11) Alokasi anggaran desa untuk pembiayaan perumahan, seperti setiap desa diminta membangun 2 rumah untuk warga yang sangat membutuhkan rumah yang layak.

Baca juga: 3 Tugas Kementerian PKP Terkait Program 3 Juta Rumah Menurut Ara

Total pada 2025 saja Kementerian PKP mengusulkan alokasi anggaran Rp117,57 triliun (minimum) untuk mencapai target pembangunan 3 juta rumah, dan maksimum Rp124,95 triliun.

Usulan anggaran itu sudah termasuk untuk subsidi KPR dengan skim FLPP dan SSB/SSM (subsidi selisih bunga/margin) serta SBUM (subsidi bantuan uang muka).

Dari jumlah itu yang sudah teralokasi mencapai Rp39,0 triliun untuk 257.431 rumah, dengan 220.000 rumah mendapatkan subsidi dengan skim FLPP.

Selain itu Kementerian PKP juga akan mengusulkan tambahan anggaran melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) yang mulai dibahas Januari 2025, senilai Rp78,54 triliun (minimum) dan Rp85,92 triliun (maksimum).

Dengan kata lain untuk merealisasikan program 3 juta rumah tahun depan saja, Kementerian PKP membutuhkan total anggaran setidaknya Rp196,11 triliun atau maksimal Rp210,87 triliun.

Berita Terkait

Ekonomi

Berita Terkini