Dengan BI-Fast Kini Transfer Bisa ke Puluhan Penerima Sekaligus

Bank Indonesia (BI) melansir 3 layanan baru pada BI-Fast, yang merupakan tahapan pengembangan BI-Fast fase 1 tahap 2, yang berlaku mulai 21/12/2024, setelah implementasi tahap 1 pada 21/12/2021.
BI-Fast adalah aplikasi realtime online yang dibangun BI untuk transaksi bernilai kecil. Serupa dengan digital banking yang dikembangkan perbankan sebagai mekanisme transfer realtime online antar-bank. BI-Fast lazim digunakan perorangan untuk melakukan pembayaran atau transfer karena biayanya murah.
Ketiga layanan baru BI-Fast itu adalah layanan transfer secara kolektif (bulk transfer), pembayaran atas dasar permintaan (request for payment), dan transfer debit secara langsung (direct debit).
Mengutip keterangan tertulis BI beberapa hari lalu, perluasan layanan BI Fast merupakan salah satu implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, guna menciptakan ekosistem sistem pembayaran ritel serta mendukung ekonomi-keuangan digital yang integrated, interoperable, dan interconnected (3i).
Penyediaan layanan baru itu merupakan hasil kerja sama BI dengan industri sistem pembayaran (SP), guna mendorong inklusi keuangan dan menciptakan infrastruktur SP ritel yang lebih efisien untuk masyarakat dan dunia usaha, serta mewujudkan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal (CEMUMUAH).
Secara lebih detail, layanan transfer secara kolektif (bulk transfer) merupakan solusi pengiriman dana dari satu pengirim ke banyak penerima sekaligus, paling sedikit 20 transaksi dalam satu instruksi bulk.
Bulk transfer dapat digunakan untuk pembayaran gaji karyawan, pembayaran vendor, dan pembayaran dividen. Layanan ini dirancang untuk mendukung efisiensi transaksi dalam volume besar, baik bagi pelaku usaha maupun institusi lainnya.
Biaya bulk transfer Rp16 per transaksi yang dibebankan kepada peserta pengirim (bank/non bank), dan maksimal Rp2.100 per transaksi yang dibebankan oleh bank/non bank kepada nasabah pengirim (pemilik rekening).
Kemudian, layanan pembayaran atas dasar permintaan (request for payment), adalah layanan yang menawarkan kemudahan bagi penerima dana untuk mengirimkan permintaan pembayaran kepada pengirim dana.
Request for payment dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, seperti penagihan pembayaran invoice dan penagihan pembayaran perorangan.
Biaya request for payment Rp19 per transaksi yang dibebankan kepada peserta pengirim, dan maksimal Rp2.500 per transaksi yang dibebankan oleh peserta pengirim kepada nasabah pengirim
Terakhir, layanan transfer debit secara langsung (direct debit). Layanan ini menghadirkan kemudahan pembayaran tagihan rutin secara otomatis.
Biaya direct debit Rp19 per transaksi yang dibebankan kepada peserta penerima, dan maksimal Rp2.500 per transaksi yang dibebankan oleh peserta penerima kepada nasabah penerima.
BI menetapkan batas nominal transaksi layanan BI-Fast yang baru ini sebesar maksimal Rp250 juta per transaksi, mempertimbangkan prinsip kompetisi, keamanan, dan mitigasi risiko.
“Peserta dapat menetapkan batas maksimal nominal transaksi lebih rendah ke nasabahnya, sesuai dengan risk appetite masing-masing bank peserta,” tulis keterangan BI.
Implementasi layanan BI-Fast fase 1 tahap 2 ini dilakukan secara bertahap, sesuai kesiapan peserta (bank/non bank). Pada tahap awal layanan BI-Fast yang baru ini akan diimplementasikan oleh 9 bank peserta.
Yaitu, Bank DBS Indonesia, Bank Mandiri, CIMB Niaga, CIMB Niaga Syariah, Bank Danamon, Bank BJB, Bank Permata, Bank BNI, dan BCA.
BI mengajak seluruh pelaku industri sistem pembayaran, baik dari sektor perbankan maupun lembaga non-bank, memanfaatkan layanan BI-Fast, guna mewujudkan sistem pembayaran yang inklusif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.