Sabtu, September 6, 2025
HomeNewsEkonomiTerus Ditindak, Investasi dan Pinjol Ilegal Tetap Marak

Terus Ditindak, Investasi dan Pinjol Ilegal Tetap Marak

Kendati terus ditindak dan diblokir keberadaannya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), penawaran investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal tetap marak.

Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK November 2024 yang hasilnya dirilis pekan lalu mengungkapkan, hingga 30 November 2024 OJK telah menerima 380.943 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah itu, sebanyak 31.099 merupakan pengaduan.

Dari jumlah pengaduan itu, 11.901 berasal dari sektor perbankan, 10.961 dari industri financial technology (fintech) atau pinjol, 6.496 dari
perusahaan pembiayaan, 1.322 dari perusahaan asuransi, dan sisanya terkait
pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Terkait pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sepanjang 1 Januari-30 November 2024, OJK telah menerima 15.350 pengaduan mengenai entitas ilegal. Sebanyak 14.364 pengaduan menyangkut pinjol ilegal dan 986 pengaduan tentang investasi ilegal.

Sementara jumlah entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan/diblokir OJK/Satgas Pasti selama periode yang sama, mencakup 310 investasi ilegal, 2.930 pinjol ilegal, total menjadi 3.240. Total selama selama 2017-Nov 2024 OJK telah memblokir 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal, total menjadi 11.389 entitas keuangan ilegal.

OJK/Satgas Pasti juga menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait aktivitas keuangan ilegal, dan telah meminta bank memblokirnya. Satgas Pasti juga menemukan nomor kontak debt collector pinjol ilegal dan telah mengajukan pemblokiran 1.447 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

Baca juga: Ini Daftar Pinjol Berizin OJK Terbaru Desember 2024

Sebagai perbandingan, pada Oktober 2024 OJK menerima 332.590 permintaan layanan melalui APPK, termasuk 26.881 pengaduan. Dari jumlah pengaduan itu, 9.412 berasal dari sektor perbankan, 10.215 dari industri financial technology, 5.731 dari perusahaan pembiayaan, 1.162 dari perusahaan asuransi, dan sisanya terkait sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sepanjang 1 Januari-28 Oktober 2024, OJK menerima 13.860 pengaduan terkait entitas ilegal. Yaitu, 13.020 pengaduan mengenai pinjol ilegal dan 840 pengaduan terkait investasi ilegal.

Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir selama periode tersebut, mencakup 242 investasi ilegal, 2.500 pinjol ilegal, total menjadi 2.742. Total sepanjang 2017-okt 2024 OJK/Satgas Pasti telah memblokir 1.460 situs investasi ilegal, dan 9.180 pinjol ilegal, sehingga menjadi 10.891 entitas ilegal.

OJK/satgas Pasti juga menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal. Untuk itu OJK/Satgas Pasti telah memintak bank terkait memblokirnya.

Satgas Pasti juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi dan tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal itu, Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

Berita Terkait

Ekonomi

Berita Terkini