Sabtu, September 6, 2025
HomeApartmentPAM Jaya Harusnya Tekan Kebocoran Air untuk Tingkatkan Pendapatan, Bukan Naikkan Tarif...

PAM Jaya Harusnya Tekan Kebocoran Air untuk Tingkatkan Pendapatan, Bukan Naikkan Tarif Air Bersih Rusun Hingga 71,3 Persen

Francine Widjojo, anggota Komisi B DPRD DK Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), mendesak Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya) menunda pemberlakuan Tarif Baru Layanan Air, terutama di rumah susun atau apartemen (hunian).

Permintaan itu disampaikan Francine dalam talk show “Anggota P3RSI Teriak Tarif Air Bersih Rumah Susun/Apartemen Disamakan Dengan Gedung Bertingkat Komersial” yang diadakan Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Selain Francine, dalam talk show yang dipandu Ketua DPP P3RSI Adjit Lauhatta itu, juga berbicara akademisi regulasi rumah susun Dr M Ilham Hermawan SH MH, Waketum Bidang Pengelolaan Property dan Township Management REI Mualim Wijoyo, Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPSRS) Mediterania Garden Residences 1 Mangapul Pangaribuan, dan Ketua PPSRS Kalibata City Muzdalifah.

Talk show diadakan P3RSI menyusul keputusan PAM Jaya menaikkan tarif air bersih sebesar 71,3 persen, dari Rp12.550 per meter kubik (m3) menjadi Rp21.500/m3, yang menurut Adjit berlaku mulai Februari ini.

Menurut Francine, saat ini belum ada urgensi PAM Jaya menaikkan tarif air tersebut, karena sejak 2017 perusahaan daerah milik Pemprov Jakarta itu selalu untung. Keuntungan tertinggi terjadi tahun 2023 sebesar Rp1,2 triliun. Tahun lalu PAM Jaya membagikan dividen Rp62 miliar ke kas Pemprov Jakarta.

“Seharusnya PAM Jaya fokus membenahi tingkat kebocoran air (non revenue water/NRW)-nya yang sejak tahun 2017 masih sangat tinggi, mencapai 42-46 persen (untuk meningkatkan pendapatan),” kata perempuan advokat dan penyayang binatang tersebut.

Apalagi kenaikan tarif air bersih yang tinggi tersebut ditolak keras penghuni apartemen dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan menengah, karena sangat memberatkan.

Baca juga: Penghuni Apartemen di Jakarta Menolak Keras Kenaikan Tarif Air Bersih Rusun 71,3 Persen

Selain itu, dasar hukum kenaikan tarif air bersih itu juga problematik. Alasannya, PAM Jaya adalah perusahaan air minum. Jadi, kalaupun mau dinaikkan, yang dinaikkan seharusnya tarif air minum, bukan air bersih.

Sampai sekarang PAM belum mampu menghasilkan air minum, baru air bersih yang dalam sejumlah kasus juga bermasalah suplainya, seperti keruh, berbau, dan alirannya ke berbagai unit hunian di apartemen tidak konsisten atau kecil.

Dasar kenaikan tarif air bersih itu juga beralas Keputusan Gubernur (Kepgub) DK Jakarta Nomor 730 tahun 2024, yang sebenarnya mengatur tentang tata cara perhitungan tarif air minum, bukan air bersih.

Peraturan mendefinisikan air minum sebagai air yang siap diminum dan memenuhi syarat kesehatan. Tertera di Pasal 1 angka (5) UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air dan Pasal 1 angka (2) PP 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Penugasan dan target PAM Jaya juga terkait air minum. Yaitu, target pelayanan air minum 100 persen tahun 2030, 100 persen hunian dengan akses air minum layak, 100 persen target akses (pemipaan untuk) air minum layak pada tahun 2024, menyelenggarakan SPAM, dan mengurangi kebocoran air atau NRW.

Saat ini PAM Jaya sibuk berkekspansi, dengan membangun pipa penyaluran air bersih baru di berbagai wilayah di Jakarta yang memicu kemacetan di wilayah-wilayah tersebut.

”Dengan banyaknya pro kontra, ditambah dasar hukumnya (yang problematik) terutama terkait dengan tarif air minum dibandingkan air bersih, seharusnya PAM Jaya menunda kenaikan tarif air bersih itu tahun ini. Kenaikan tarif air bersih itu melanggar ketentuan tarif batas atas air minum,” tandas Francine.

Berita Terkait

Ekonomi

Berita Terkini