Sabtu, September 6, 2025
HomeBerita PropertiPerumahan Subsidi Banjir, Menteri PKP Minta Pengembang Bertanggung Jawab

Perumahan Subsidi Banjir, Menteri PKP Minta Pengembang Bertanggung Jawab

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyatakan, pengembang harus bertanggung jawab terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangunnya.

Untuk memastikan hal tersebut, seperti dikutip keterangan Biro Komunikasi Publik Kementerian PKP, Menteri Ara menyatakan Kementerian PKP akan terus melakukan monitoring lapangan ke setiap rumah subsidi.

“Saya akan cek mana developer yang baik dan tidak, untuk memberikan peluang kepada developer yang kompeten namun belum diberi kesempatan (mengembangkan perumahan subsidi),” kata Menteri Ara saat meninjau perumahan subsidi Grand Permata Residence, Tambun Utara, Bekasi, Minggu (9/2/2025), yang kebanjiran.

Ara menegaskan, pengembang harus bertanggung jawab memperbaiki fasilitas dan sarana yang ada jika terjadi kerusakan akibat banjir yang mengganggu kenyamanan penghuni. “Sama-sama kita kawal agar semua baik, masyarakat tetap nyaman dan sehat,” ujarnya.

Menurut Menteri PKP, dirinya akan berusaha melaksanakan arahan Presiden Prabowo dalam mewujudkan Program 3 Juta Rumah, dengan mendorong pengembangan rumah bersubsidi yang berkualitas dan penyaluran subsidinya tepat sasaran.

Pasalnya, subsidi perumahan yang diberikan kepada masyarakat seperti melalui KPR FLPP, berasal dari APBN atau anggaran negara.

“Jadi, tidak bisa seperti ini (perumahan subsidi kebanjiran). Bagaimana anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik jika lingkungannya banjir. Harus ada penanganan lebih lanjut (dari developer mengatasi soal ini),” tutur Menteri Ara.

Baca juga: Redesign Porsi Pendanaannya Belum Rampung, Realisasi KPR FLPP Tertunda

Usai berdialog dengan beberapa penghuni perumahan Grand Permata Residence, Ara menginstruksikan pengembang perumahan untuk segera menangani masalah banjir yang diadukan warga tersebut.

“Banjir setinggi mata kaki, saluran air yang tidak baik, kami juga minta adanya fasilitas umum yang memadai. Permasalahan dan pengaduan sudah disampaikan ke pihak pengembang, namun belum ada respon,” kata Asep, Ketua RT setempat saat berdialog dengan Menteri PKP.

Ara mengungkapkan, akan melakukan kunjungan kembali ke perumahan tersebut pada 20 Maret 2025, guna mengevaluasi tindak lanjut yang telah dilakukan pengembang menanggapi aduan warga perumahan.

“Developer sudah menyatakan akan melaksanakan pembangunan drainase kurang lebih tiga bulan selesai. Dalam satu bulan mohon dimonev (monitoring dan evaluasi) kembali oleh Dirjen Perdesaan dan Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko,” ujar Menteri Ara.

Pengembang Grand Permata Residence sendiri menyatakan, siap memperbaiki saluran air di perumahan tersebut dalam satu bulan.

Berita Terkait

Ekonomi

Berita Terkini