Sabtu, April 4, 2026
HomeApartmentPastikan Penyaluran Subsidi Perumahan Tepat Sasaran, Menteri PKP Gandeng KPK

Pastikan Penyaluran Subsidi Perumahan Tepat Sasaran, Menteri PKP Gandeng KPK

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersama Menteri Sosial Saefullah Yusuf dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar, melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dan Ibnu Basuki Widodo di kantor KPK, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Dalam pertemuan itu Menteri PKP menyatakan, dalam penyaluran bantuan perumahan, Kementerian PKP akan menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari BPS agar tepat sasaran.

“Sore ini kami mendatangi KPK bersama Menteri Sosial dan Kepala BPS, untuk membahas penggunaan DTSEN itu sekaligus membahas kerja sama Kementerian PKP dan KPK untuk mencegah tindak pidana korupsi (dalam penyaluran subsidi perumahan),” kata Ara melalui keterangan resmi dikutip Rabu (19/3/2025).

Menteri Ara mengatakan sangat konsen terhadap penegakan hukum di sektor perumahan. Karena itu pihaknya juga akan menyampaikan data-data pembangunan perumahan yang mangkrak kepada KPK.

Ara mengucapkan terima kasih kepada pimpinan KPK yang banyak sekali memberikan masukan agar program perumahan yang akan dijalankan tepat sasaran.

“Sebagaimana amanat Presiden Prabowo, jangan ada satu rupiah pun penggunaan uang rakyat yang tidak tepat sasaran, sehingga program 3 juta rumah menghasilkan rumah rakyat yang berkualitas,” tegasnya.

Menteri PKP juga mendapatkan kepastian hukum dari KPK terkait pelaksanaan program tanggung jawab sosial (CSR) pembangunan rumah yang diperbolehkan secara hukum.

“Kami dalam waktu dekat akan merumuskan rencana kerja sama (dengan KPK) terkait data, peningkatan SDM, pencegahan dan penegakan hukum,” ungkap Ara.

Baca juga: Data MBR Valid, Penyaluran FLPP dan BSPS Bisa Segera Dimulai

Menteri PKP juga akan menyampaikan permohonan resmi ke KPK, agar diberi izin memanfaatkan aset-aset tanah sitaan KPK dari para koruptor untuk pembangunan rumah rakyat wabil khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, KPK mempersilakan Kementerian PKP mengajukan permintaan pengelolaan aset-aset tanah sitaan KPK dari para koruptor.

“Kalau memang dapat dimanfaatkan, kami akan serahkan untuk kepentingan masyarakat dan bangsa. Aset tanah sitaan dari perkara korupsi yang dilelang tidak laku, dapat kami serahkan kepada yang meminta,” ungkapnya.

Turut hadir mendampingi Menteri PKP, Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman, Dirjen Kawasan Permukiman Fitrah Nur, Dirjen Perumahan Perkotaan Sri Haryati, dan Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho.

Berita Terkait

Ekonomi

Forum Bisnis Indonesia-Korea Sepakati Kerjasama USD10,2 Miliar

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Kedutaan Besar Republik...

Meningkat Pesimisme Pelaku Industri Terhadap Prospek Usahanya

Penurunan ekspansi manufaktur Indonesia pada Maret 2026, baik karena...

Berita Terkini