Penerimaan Pajak Membaik, Menkeu Lansir Joint Program untuk Genjot Lebih Tinggi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meluncurkan joint program untuk menggenjot penerimaan negara. Hal itu diungkapkan Menkeu melalui keterangan resmi akhir pekan lalu.
“Optimalisasi penerimaan negara tahun 2025 melalui joint program dimulai hari ini,” ungkap Menkeu melalui keterangan akhir pekan lalu (27/3/2025) di Instagram resminya @smindrawati.
Joint program merupakan sinergi antar unit kerja di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dengan sinergi itu diharapkan potensi penerimaan pajak, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak, bisa terus ditingkatkan baik nilai maupun rasionya sebagaimana amanat Presiden Prabowo Subianto.
Joint program melibatkan hampir seluruh unit kerja Kemenkeu. Yaitu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Sekretariat Jenderal (Setjen), Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Inspektorat Jenderal (Itjen), dan Lembaga National Single Window (LNSW).
Sri Mulyani menjelaskan, joint program terdiri dari DJP, DJBC, Setjen, BKF, DJA, Itjen, dan LNSW yang akan saling bekerja sama menerjemahkan amanat Presiden ke dalam tugas dan fungsi Kemenkeu, untuk meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan fondasi fiskal yang berkelanjutan
“Selamat bekerja Ardana 1-25. Kuatkan sinergi agar terus mampu menjawab tantangan zaman. Semoga Tuhan YME senantiasa memberi perlindungan dan kemudahan kepada kita dalam melaksanakan tugas yang luar biasa penting ini,” pungkas Sri Mulyani.
Baca juga: Penerimaan Pajak Anjlok, Tapi Defisit APBN Masih Aman Karena Belanja Negara Juga Turun
Per 28 Februari 2025 realisasi penerimaan negara mencapai Rp316,9 triliun, atau 10,5 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp3.005,1 triliun.
Dari jumlah itu, penerimaan perpajakan tercatat Rp240,4 triliun atau 9,7 persen dari target, dengan Rp187,8 triliun berasal dari penerimaan pajak dan Rp52,6 triliun dari penerimaan bea dan cukai. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp76,4 triliun atau 14,9 persen dari target.
Khusus penerimaan pajak, realisasi per 28 Februari 2025 sebesar Rp240,4 triliun itu, turun signifikan dibandingkan realisasi periode yang sama 2024 yang mencapai Rp269,02 triliun. Merosotnya penerimaan pajak itu menunjukkan ekonomi tidak bergairah.
Kendati merosot pada Januari dan Februari, Menkeu mengungkapkan, terjadi perbaikan kinerja penerimaan pajak pada Maret. Selama 1–17 Maret 2025 misalnya, penerimaan bruto mencatat pertumbuhan 6,6 persen.
Hal itu merupakan perkembangan signifikan mengingat per 28 Februari 2025 penerimaan pajak bruto tumbuh negatif (minus) 3,8 persen. “Jadi, dalam 17 hari terjadi turn around dari penerimaan bruto negatif 3,8 persen per akhir Februari menjadi positif 6,6 persen pada 17 Maret,” pungkas Menkeu.