Jumat, Desember 5, 2025
HomeBerita PropertiDituding Gunakan Jabatan untuk Lindungi Istri yang Pengusaha Properti, Menperin Meradang

Dituding Gunakan Jabatan untuk Lindungi Istri yang Pengusaha Properti, Menperin Meradang

Mengutip pemberitaan beberapa media massa, Senin pekan lalu (24/3/2025), Koordinator Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI) Hairullah menyatakan, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita diduga melindungi istrinya dalam perkara tidak memenuhi kewajiban pembayaran jual beli tanah atas nama PT Asiana Lintas Development (PT ALD).

Dalam berita di beberapa media online tersebut, Hairullah mengungkapkan PT ALD belum melakukan pembayaran atas pembelian tanah milik almarhum Maridi Sayugo senilai Rp35 miliar.

Istri Agus Gumiwang Kartasasmita, Loemongga Haoemasan, adalah pemilik dan CEO PT ALD (Asiana Group), yang sejak 2005 tercatat mengembangkan sejumlah apartemen mewah dan vila di Jakarta dan Bali. Antara lain Senopati 1, 2, dan 3, Two Senopati, serta Nirvana Residence di Jakarta, serta Biu Biu di Jimbaran, Bali.

Menurut Menperin Agus Gumiwang, tuduhan Hairullah itu tidak benar, fitnah, dan merupakan pencemaran nama baik. “Transaksi jual beli tanah itu sudah selesai, dan PT ALD telah menyelesaikan semua kewajibannya. Dengan demikian tidak ada lagi kewajiban perusahaan tersebut pada pemilik tanah sebelumnya,” kata Agus melalui keterangan resmi akhir pekan lalu.

Baca juga: Asiana Lansir Apartemen Eksklusif Two Senopati di SCBD

Ia menegaskan, dirinya juga tidak menggunakan fasilitas dan kewenangannya sebagai pejabat publik untuk melindungi istrinya dalam masalah yang dituduhkan tersebut.

“Tindakan mengaitkan saya sebagai Menperin yang seakan-akan menggunakan fasilitas dan kewenangan untuk melindungi istri dalam persoalan yang mereka sampaikan, adalah tidak berdasar dan merupakan fitnah serta pencemaran nama baik,” tegas Menteri Agus Gumiwang.

Agus mengungkapkan, ia akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terkait jual beli tanah oleh PT ALD itu.

“Kami akan melaporkan Koordinator LSPI atas pernyataannya di media massa, dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Bukan hanya informasi yang disampaikan tidak benar, namun juga mengakibatkan kegaduhan di kalangan masyarakat akibat pencemaran nama baik yang dilakukan,” jelas Agus.

Menperin menambahkan, sebagai pejabat publik, dirinya selalu berupaya taat hukum dan menjunjung tinggi hukum, serta tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Berita Terkait

Ekonomi

Kadin-Kementerian Ekraf Perkuat Pengembangan Ekonomi Kreatif

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Kementerian Ekonomi...

Menko Airlangga Sampaikan Kabar Indah tentang Ekonomi Indonesia

Perekonomian Indonesia memasuki akhir 2025 dengan fundamental yang makin...

Menko Airlangga: Kinerja Ekonomi Stabil, Saatnya Ekspansi

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merilis tiga indikator makro ekonomi...

Berita Terkini