Sabtu, September 6, 2025
HomeNewsEkonomiSampai 23 Maret Kerugian Kejahatan Scam yang Dilaporkan ke IASC Capai Rp1,4...

Sampai 23 Maret Kerugian Kejahatan Scam yang Dilaporkan ke IASC Capai Rp1,4 Triliun

Berbagai modus dipakai penjahat siber untuk melakukan penipuan keuangan melalui internet. Bukan hanya dengan menawarkan investasi dan pinjaman online ilegal secara langsung, tapi juga dengan mengatasnamakan lembaga resmi untuk meyakinkan masyarakat.

Terkait hal itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati menanggapi setiap penawaran keuangan di dunia maya, termasuk yang menggunakan modus penipuan website resmi seperti Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Modus penipuan dari pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan dari lembaga resmi seperti IASC itu, dikenal sebagai “impersonation scam”. Pelaku berpura-pura menjadi otoritas resmi untuk menipu korban dengan tujuan mencuri identitas atau mengakses informasi sensitif, yang selanjutnya dipakai melakukan transaksi ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui keterangan resmi beberapa waktu lalu mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi tentang IASC melalui Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), dan email: [email protected].

Untuk meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, sejak 22 November 2024 OJK bersama anggota Satgas PASTI mengoperasikan IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, guna menangani penipuan transaksi keuangan (scam) di dunia maya secara cepat dan berefek jera.

Baca juga: Friderica OJK: Literasi Sudah Baik, Tapi Sering Kalah Oleh Sikap Tamak dan Serba Instan

IASC diharapkan mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan, dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak terkait penipuan, mengupayakan pengembalian sisa dana korban yang masih bisa diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban scam untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id, dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Sejak awal beroperasi sampai dengan 23 Maret 2025, OJK mengungkapkan IASC telah menerima 74.243 laporan dengan total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 78.041, dengan 33.857 rekening di antaranya telah dilakukan pemblokiran.

Sedangkan total kerugian dana yang dilaporkan korban mencapai Rp1,4 triliun, dengan dana yang bisa diblokir mencapai Rp133,2 miliar atau kurang dari 10 persen.

OJK juga terus mengimbau masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, atau diduga ilegal, atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), diminta melaporkannya ke Kontak OJK di nomor 157, WA (081 157 157 157), dan email: [email protected] atau email: [email protected].

Berita Terkait

Ekonomi

Berita Terkini