Minggu, September 7, 2025
HomeNewsEkonomiApril Pengaduan Soal Pinjol Lampaui Pengaduan dari Sektor Perbankan

April Pengaduan Soal Pinjol Lampaui Pengaduan dari Sektor Perbankan

Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (RDKB OJK) April 2025 yang dirilis pekan lalu melaporkan, per 17 April 2025 terdapat 144.559 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK. Sebanyak 12.759 di antaranya berupa pengaduan.

Dari jumlah pengaduan tersebut, 4.653 berasal dari sektor perbankan, 4.895 dari industri financial technology (fintech), 2.628 dari perusahaan pembiayaan, 425 dari perusahaan asuransi, sisanya terkait pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Dengan demikian untuk pertama kalinya pengaduan terkait pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending, melampaui pengaduan terkait kegiatan perbankan.

Sebagai perbandingan, pada Desember 2024, dari 33.319 pengaduan yang masuk, sebanyak 12.776 berasal dari sektor perbankan, 11.948 dari industri financial technology, 6.958 dari perusahaan pembiayaan, 1.393 dari perusahaan asuransi, sisanya terkait pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Per 15 Januari 2025 dari 35.939 pengaduan yang masuk, 13.644 berasal dari sektor perbankan, 12.763 dari industri financial technology, 7.595 dari perusahaan pembiayaan, 1.456 dari perusahaan asuransi, sisanya terkait pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Baca juga: Ini Daftar Pinjol Berizin OJK Terbaru Desember 2024

Per 14 Maret 2025 dari 9.068 pengaduan yang masuk, 3.383 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 3.303 dari industri financial technology, 1.941 dari perusahaan pembiayaan, 317 dari perusahaan asuransi, sisanya terkait pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Sementara dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, selama 1 Januari hingga 30 April 2025, OJK telah menerima 2.323 pengaduan terkait entitas ilegal. Sebanyak 1.899 pengaduan menyangkut pinjaman online ilegal dan 424 pengaduan terkait investasi ilegal.

Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), selama periode tersebut OJK telah menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.

Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal, dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Berita Terkait

Ekonomi

Utang Pinjol dan Paylater Warga RI Terus Meningkat Tinggi

Buy now pay later (BNPL) adalah layanan keuangan yang...

Belasan Investor Kazakhstan Lirik IKN

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia...

Program Perumahan Salah Satu yang Diharapkan Buka Lapangan Kerja

Pemerintah terus menjalin kolaborasi dengan pelaku usaha untuk membuat...

Menko Airlangga Minta Pengusaha Tahan PHK dan Buka Program Magang Berbayar untuk Sarjana Baru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para pengusaha...

Berita Terkini