Kerugian Kejahatan Scam Terus Melesat, April Capai Rp2,1 Triliun

Sejak 22 November 2024 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), mengoperasikan Indonesia Anti Scam Centre (IASC), atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, guna menangani penipuan keuangan (scam) di dunia maya secara cepat dan berefek jera.
IASC diharapkan mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam menangani laporan scam, dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pelaku, mengupayakan pengembalian sisa dana korban yang masih bisa diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Serupa dengan penawaran pinjol dan investasi ilegal serta judi online, kejahatan keuangan melalui scam juga terus meningkat dan tidak ada kapoknya.
Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK April 2025 yang dipublikasikan pekan lalu mengungkapkan, sampai dengan 30 April 2025, IASC menerima 105.202 laporan scam.
Baca juga: Sampai 23 Maret Kerugian Kejahatan Scam yang Dilaporkan ke IASC Capai Rp1,4 Triliun
Sebanyak 70.819 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha keuangan yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 34.383 laporan langsung disampaikan korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 172.624, dan jumlah rekening yang bisa diblokir sebanyak 42.504. Sejauh ini total kerugian dana yang dilaporkan mencapai Rp2,1 triliun, dan total dana korban yang bisa diblokir atau diselamatkan mencapai Rp138,9 miliar atau hanya sekitar 6 persen.
Sebagai perbandingan, per 9 Februari 2025 kerugian kejahatan scam baru mencapai Rp700,2 miliar, 31 Maret melesat menjadi Rp1,7 triliun, dan menjadi Rp2,1 triliun pada akhir April.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban scam untuk segera menyampaikan laporan, melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id, dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.