Sabtu, September 6, 2025
HomeNewsEkonomiIni Detail Paket Stimulus 2 untuk Dorong Konsumsi Masyarakat, Berlaku Mulai 5...

Ini Detail Paket Stimulus 2 untuk Dorong Konsumsi Masyarakat, Berlaku Mulai 5 Juni

Guna menjaga pertumbuhan ekonomi triwulan II (Q2) 2025 di kisaran 5 persen, pemerintah kembali melansir paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik, dengan memanfaatkan momentum liburan sekolah selama Juni-Juli 2025.

Menurut Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, stimulus ekonomi Q2-2025 itu telah dibahas mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada Jumat (23/5/2025), dipimpin Menko Perekonomian, dihadiri antara lain oleh Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Perhubungan, Wakil Menteri Perindustrian, Wakil Menteri Pariwisata, pimpinan/perwakilan dari Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Sosial, Kementerian PU, BPS, dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Pada Rakortas tersebut disepakati, semua stimulus ekonomi itu akan segera diterapkan mulai 5 Juni 2025,” kata Susiwijono seperti dikutip keterangan tertulis Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, Selasa (27/5/2025).

Susiwijono merinci program/kebijakan stimulus ekonomi triwulan II 2025 tersebut sebagai berikut:

1. Diskon Transportasi Umum
Diberikan selama 2 bulan selama momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025), mencakup diskon tiket kereta sebesar 30 persen, diskon tiket pesawat berupa pembebasan PPN atau PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 6 persen, dan diskon tiket angkutan laut sebesar 50 persen. Penerapan Program oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.

Baca juga: Pemerintah Kembali Lansir Insentif, Mulai dari Diskon Tiket Angkutan, Jalan Tol dan Tarif Listrik, Sampai Bansos

2. Diskon Tarif Tol
Diberikan sebesar 20 persen untuk sekitar 110 Juta pengendara selama 2 bulan selama momen liburan sekolah, sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025.

Skema program diskon tol ini sama dengan pemberlakuan diskon selama Nataru dan Lebaran. Penerapan program oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan.

3. Diskon Tarif Listrik
Diberikan sebesar 50 persen kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga pelanggan listrik dengan daya 1300 VA atau kurang.

Pemberlakuan diskon listrik skemanya sama dengan program diskon listrik pada Januari-Februari 2025, dan akan dimulai pada awal Juni 2025 s.d. akhir Juli 2025 (5 Juni s.d. 31 Juli 2025). Penerapan program oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PLN.

4. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan

a. Berupa tambahan Kartu Sembako Rp200.000/bulan untuk sekitar 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang diberikan selama dua bulan.

b. Berupa bantuan pangan 10 kg beras untuk sekitar 18,3 juta KPM.

Penerapan Program oleh Kementerian Sosial, Bapanas (koordinasi dengan Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian dan BULOG) terkait stimulus bantuan pangan dan SPHP selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan subsidi upah sebesar Rp150.000/bulan untuk sekitar 17 juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/kota/kab yang berlaku, serta 3,4 juta guru honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).

BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada Juni 2025. Penerapan program oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk pekerja), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk guru honorer).

6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

Perpanjangan diskon 50 persen dilakukan kembali selama 6 bulan bagi pekerja sektor padat karya selama Agustus 2025 sampai Januari 2026. Penerapan program oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Berita Terkait

Ekonomi

Berita Terkini