OJK Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Secara Sengaja Ngemplang Utang Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar), untuk memperkuat penerapan manajemen risiko.
Caranya, dengan memperketat penerapan prinsip repayment capacity (memahami kemampuan membayar calon pengutang), dan memperkuat sistem electronic Know Your Customer (e-KYC), sebagai dasar pemberian pendanaan kepada debitur atau borrower.
OJK berharap dengan cara itu perusahaan fintech bisa memperkuat mitigasi risiko terhadap pemberi dana (lender/investor) dalam platform pindar, sekaligus memitigasi meningkatnya jumlah penerima dana (Borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar.
Sebelumnya Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar menyebut, adanya kelompok-kelompok yang kerap mengajak masyarakat untuk secara sengaja tidak membayar pinjol atau gagal bayar (galbay).
Ajakan itu banyak tersebar di berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, hingga X dan TikTok. Ajakan berbagai kelompok itu diikuti oleh ribuan orang.
Melalui keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025), OJK menyatakan, penguatan mitigasi risiko itu, sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Melalui regulasi itu, penyelenggara pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring), dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dan kemampuan finansial atau membayar borrower.
Penyelenggara pindar juga dilarang memfasilitasi pendanaan kepada borrower yang telah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara pindar, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.
Baca juga: Kredit Bermasalah Paylater dan Pinjol Terus Meningkat
Sementara kepada para peminjam atau borrower, OJK mengimbau agar makin bijak memanfaatkan fasilitas pendanaan dari penyelenggara pindar, termasuk tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utangnya atau “galbay”.
Masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan membayar secara cermat sebelum mengambil pinjol, agar tidak terjebak dalam pinjol ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang.
OJK tidak menyebutkan sanksi bagi borrower yang sengaja melakukan “galbay”. Yang jelas OJK telah menetapkan, mulai 31 Juli 2025 penyelenggara pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11/2024.
Informasi SLIK itu dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang mengajukan pinjaman ke berbagai lembaga jasa keuangan resmi di Indonesia.
Dengan langkah-langkah penguatan di atas, industri pindar diharapkan dapat berlangsung makin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat termasuk untuk pembiayaan produktif.
Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK menegaskan, akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku.