Sabtu, September 6, 2025
HomeNewsEkonomiWaspada Skema Penipuan Berbasis Aset Kripto yang Tidak Terdaftar

Waspada Skema Penipuan Berbasis Aset Kripto yang Tidak Terdaftar

Selain penipuan keuangan melalui dunia maya, juga makin marak penipuan investasi aset kripto menyusul kian meroketnya harga kripto.

Karena itu Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran perdagangan aset kripto, agar tidak menjadi korban penawaran perdagangan aset kripto yang tidak termasuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan Bursa Aset Keuangan Digital.

Satgas PASTI menegaskan, kegiatan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 diatur bahwa Daftar Aset Kripto ditetapkan oleh Bursa Kripto.

Mengutip keterangan tertulis OJK, Kamis (19/6/2025), akhir-akhir ini makin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi.

“Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming passive income tanpa risiko,” tulis keterangan OJK.

Baca juga: Januari 2025 Transaksi Aset Kripto Melejit Jadi Rp44,07 Triliun

Berkaitan dengan itu, Satgas PASTI meminta masyarakat agar memahami hal-hal berikut ini sebelum melakukan investasi pada aset kripto:

1. Memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi aset kripto. Pastikan pihak tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan aset kripto yang diperdagangkan termasuk dalam DAK.

3. Menghindari penawaran dengan skema tidak logis.

4. Melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi.

5. Memahami apapun terkait aset kripto melalui tautan https://bukusakuiakd.com/

Informasi mengenai aset kripto yang termasuk dalam DAK, dapat diakses melalui tautan https://sites.cfx.co.id/content/uploads/2025/04/SK-Penetapan-Daftar-Aset-Kripto-16-Apr-2025.pdf

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, atau diduga ilegal, atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), diminta melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: [email protected] atau email: [email protected].

Berita Terkait

Ekonomi

Belasan Investor Kazakhstan Lirik IKN

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia...

Program Perumahan Salah Satu yang Diharapkan Buka Lapangan Kerja

Pemerintah terus menjalin kolaborasi dengan pelaku usaha untuk membuat...

Menko Airlangga Minta Pengusaha Tahan PHK dan Buka Program Magang Berbayar untuk Sarjana Baru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta para pengusaha...

Berita Terkini