Rabu, Oktober 22, 2025
HomeBerita PropertiPemerintah Setuju KUR Perumahan Juga Bisa untuk Renovasi Rumah Asal...

Pemerintah Setuju KUR Perumahan Juga Bisa untuk Renovasi Rumah Asal…

Pemerintah setuju Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan bisa juga dipakai untuk kredit konsumsi (demad side). Yaitu, untuk membiayai renovasi rumah milik perorangan. Syaratnya, rumah tersebut juga digunakan untuk usaha.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Kamis (3/7/2025), usai melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah menteri mengenai aneka kebijakan pembiayaan untuk mendorong pencapaian target dalam Asta Cita, seperti KUR perumahan, KUR pekerja migran, dan KUR tebu rakyat.

Hadir juga dalam rakor tersebut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara). Airlangga belum menjelaskan, apakah KUR perumahan juga bisa dipakai untuk kredit konsumtif lain seperti kredit pemilikan rumah (KPR) seperti dibahas sebelumnya.

“KUR perumahan diberikan untuk UMKM yang akan membangun perumahan (berskala mikro) untuk MBR, serta untuk kredit perorangan (seperti kredit renovasi dan KPR),” ujarnya.

Plafon kredit mikro perumahan untuk developer UMKM itu direncanakan sebesar Rp2 miliar per debitur. Sedangkan untuk KPR dan kredit renovasi atau pembangunan rumah (kredit perorangan) sebagai lokasi usaha, plafonnya Rp100 juta per debitur.

Baca juga: Dibahas Kemungkinan Dana Rp130 Triliun dari Danantara Juga Bisa untuk KPR Selain KUR

Anggaran KUR untuk renovasi rumah ditetapkan Rp13 triliun, yang dibatasi hanya untuk membiayai renovasi rumah yang juga dipakai untuk usaha. Sedangkan anggaran KUR untuk developer UMKM yang membangun rumah subsidi ditetapkan Rp117 triliun, sehingga total menjadi Rp130 triliun.

Sumber dana KUR Perumahan itu dari Danantara yang telah berkomitmen menyediakan likuiditas hingga Rp130 triliun untuk mendukung program 3 juta rumah.

KUR perumahan diberikan kepada developer bermodal kurang dari Rp5 miliar dan beromzet kurang dari Rp50 miliar.
Plafon pembiayaan per pengajuan dibatasi Rp5 miliar.

“KUR perumahan diluncurkan untuk memfasilitasi kontraktor (developer) yang membangun 38-40 rumah subsidi tipe 36. Jangka waktu pembiayaan bisa 4-5 tahun,” ujar Airlangga.

Bunga KUR perumahan disubsidi pemerintah 5 persen, yang dibayarkan ke bank penyalur KUR. “Bila banknya kasih bunga 11 persen, developer UMKM yang dapat KUR cukup bayar bunga enam persen,” tutur Menko Perekonomian.

Baca juga: Plafon KUR Perumahan untuk Developer UMKM Direncanakan Rp2 Miliar

Sementara itu Menteri PKP langsung melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, guna menyusun Peraturan Menteri PKP tentang KUR Perumahan tersebut.

“Hari ini saya melakukan rapat pembahasan tentang draft Peraturan Menteri untuk KUR Perumahan. Ini tindak lanjut hasil pertemuan kemarin dengan Menko Perekonomian dan Menkeu,” kata Menteri PKP di Jakarta, Jum’at (4/7/2025), sebagaimana dikutip laman resmi Kementerian PKP.

Ara menambahkan, Permen PKP itu akan mengatur siapa yang berhak menerima KUR Perumahan dan hal-hal terkait lainnya. Ia juga akan berkoordinasi dengan Kemenkum, BPKP dan BPK supaya tata kelola penyaluran KUR perumahan itu benar.

Pada kesempatan itu Menteri PKP juga mengungkapkan, tahun depan ia mengusulkan alokasi subsidi perumahan dengan skim FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) sebanyak 500.000 unit, meningkat 150.000 unit dibanding 350.000 unit tahun ini.

“Supaya lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa memiliki rumah subsidi berkualitas,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ekonomi

Mandiri Raih Best Bank in Indonesia, Ini Capaiannya

Bank Mandiri berhasil mempertahankan gelar sebagai Best Bank in...

KUR Perumahan Resmi Diluncurkan, Pemerintah Berharap Pembangunan Rumah Meningkat

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili Presiden Prabowo Subianto, menyaksikan...

Berita Terkini