Jumat, September 5, 2025
HomeBerita PropertiTampung Pengaduan Soal KPR FLPP Ditolak Karena SLIK, OJK Buka Kanal Khusus

Tampung Pengaduan Soal KPR FLPP Ditolak Karena SLIK, OJK Buka Kanal Khusus

Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (RDKB OJK) awal Agustus 2025 yang dipublikasikan pekan ini mengungkapkan, guna mendukung program pemerintah di sektor perumahan, OJK telah menyiapkan kanal pengaduan khusus pada Kontak 157 untuk menampung pengaduan terkait pengajuan KPR subsidi dikaitkan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK d/h BI checking).

SLIK menampung laporan dan informasi kinerja kredit debitur lembaga keuangan. Bila pembayaran kreditnya bermasalah, pengajuan kreditnya termasuk KPR akan ditolak bank kendati pinjaman bermasalahnya hanya berupa paylater atau pinjol senilai beberapa juta rupiah.

Ada juga calon debitur yang kredit paylater atau pinjol-nya sudah lunas, namun di SLIK masih tercantum sebagai debitur yang kreditnya bermasalah.

Hal itu kemudian memicu keluhan dari developer perumahan subsidi, karena banyak pengajuan KPR subsidi oleh konsumennya ditolak bank sehingga mereka tidak jadi membeli rumahnya.

Menurut OJK, kanal khusus di Kontak 157 itu disiapkan sebagai kanal pengaduan konsumen, terutama dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang mengalami kendala dalam pengajuan KPR subsidi ke bank karena dikaitkan dengan SLIK.

OJK menyebut, selama 1 Januari hingga 27 Juli 2025, telah menerima 62 pengaduan terkait KPR yang berhubungan dengan SLIK. OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan tingkat penyelesaian 85,48 persen.

Selain itu, tercatat juga 5 layanan pertanyaan yang membahas pengajuan KPR subsidi dengan skim Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikaitkan dengan SLIK.

Baca juga: Untuk Rumah Rakyat Menteri PKP Minta Proses SLIK Disederhanakan, OJK Bentuk Satgas KPR Subsidi

Secara keseluruhan, sejak 1 Januari hingga 14 Juli 2025 terdapat 268.908 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK, termasuk 24.975 pengaduan.

Dari jumlah itu, 9.487 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 9.367 dari industri financial technology (fintech) atau pinjol, 4.994 dari perusahaan pembiayaan, 795 dari perusahaan asuransi, serta 332 dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Sementara dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 24 Juli 2025, OJK telah menerima 11.137 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah itu, 8.929 pengaduan mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal dan 2.208 pengaduan terkait investasi ilegal.

Baca juga: Banyak Pengajuan KPR Ditolak Bank Gegara Pinjol, OJK Bilang Begini

Terkait hal itu, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.

Kemudian menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjol ilegal, dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

Berita Terkait

Ekonomi

Berita Terkini