Kamis, Desember 4, 2025
HomeNewsEkonomiSuper Tax Deduction 200 Persen untuk Pelaku Usaha di IKN

Super Tax Deduction 200 Persen untuk Pelaku Usaha di IKN

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memperkenalkan fasilitas super tax deduction hingga 200 persen bagi pelaku usaha yang memberikan sumbangan strategis untuk pembangunan IKN.

Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN. Kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan pengurangan pajak signifikan sekaligus mendorong keterlibatan sektor swasta dalam percepatan pembangunan Nusantara.

Direktur Pendanaan Otorita IKN Insyafiah menjelaskan, fasilitas super tax deduction merupakan bentuk fasilitas dari pemerintah yang memberikan manfaat fiskal langsung bagi perusahaan yang melakukan investasi di IKN.

“Skema Sumbangan Strategis ini memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen. Artinya, kontribusi yang diberikan tidak hanya mengurangi beban pajak perusahaan tetapi juga meningkatkan income after tax,” ujarnya dikutip dari siaran pers yang diterbitkan Selasa (02/12).

Selain manfaat fiskal, perusahaan juga memperoleh nilai tambah non-ekonomi berupa peningkatan citra dan branding. Fasilitas umum yang dibangun seperti halte, ruang terbuka hijau, maupun destinasi wisata, dapat mencantumkan identitas perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata kepada masyarakat.

“Ini bukan hanya investasi untuk perusahaan tetapi juga untuk masyarakat dan negara. Aset yang dibangun akan meningkatkan kualitas hidup dan memperkuat kehadiran positif perusahaan di ruang publik,” imbuhnya.

Baca juga: IKN Buka Lelang Proyek Hunian, Ada Intiland dan Nindya Karya

Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Kementerian Keuangan Dwi Setyobudi menjelaskan, bahwa insentif fiskal ini dirancang untuk memberikan dampak ekonomi berantai bagi perekonomian Indonesia.

“Kami berharap fasilitas ini dapat memacu pertumbuhan investasi, memperluas sektor usaha, serta menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif bagi para pelaku usaha maupun investor di Indonesia,” bebernya.

Dwi juga menjelaskan bahwa pengajuan permohonan fasilitas ini bisa dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagaimana diatur dalam Pasal 114 PMK No. 28 Tahun 2024.

Insentif ini merupakan strategi untuk mempercepat pembangunan IKN dan skema ini membuka ruang partisipasi yang luas bagi sektor swasta dalam pembangunan fasilitas umum, sosial, dan infrastruktur IKN. Kolaborasi ini juga akan mempercepat realisasi proyek-proyek prioritas nasional.

Berita Terkait

Ekonomi

Kadin-Kementerian Ekraf Perkuat Pengembangan Ekonomi Kreatif

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Kementerian Ekonomi...

Menko Airlangga Sampaikan Kabar Indah tentang Ekonomi Indonesia

Perekonomian Indonesia memasuki akhir 2025 dengan fundamental yang makin...

Menko Airlangga: Kinerja Ekonomi Stabil, Saatnya Ekspansi

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merilis tiga indikator makro ekonomi...

Berita Terkini