Sertipikat Atau Sertifikat? Ternyata Dua-duanya Benar
Sertifikat atau sertipikat? Nyatanya di surat tanah yang tertulis adalah “sertipikat” dan bukan sertifikat. Ternyata dalam konteks pertanahan memang ditulis sertipikat tapi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ejaan yang benar adalah sertifikat yang artinya tanda atau surat keterangan tertulis dari pihak berwenang.
Nah, kenapa pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara konsisten menggunakan istilah sertipikat dalam dokumen resmi surat tanah? Dikutip dari laman resmi Kementerian Agraria Tata Ruang/Badam Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sabtu (20/12), kedua istilah ini memang digunakan.
Kata sertipikat sendiri berasal dari Bahasa Belanda yaitu “certificaat” sehingga pengaruhnya juga sangat kuat di Indonesia sebagai bekas negara jajahannya. Pada masa penjajahan Belanda itu, sistem pendaftaran tanah di Indonesia dipengaruhi oleh hukum agraria Belanda dan setelah merdeka sistem ini tetap dipertahankan dengan beberapa penyesuaian.
Makanya sertipikat tetap digunakan secara sah dalam berbagai peraturan perunangan termasuk dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 serta sejumlah peraturan lain yang terkait. Karena telah digunakan secara resmi sedari awal, istilah ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sertipikat tanah adalah dokumen negara yang menyatakan pengakuan resmi atas hak kepemilikan tanah oleh seseorang maupun badan hukum. Artinya penggunaan istilah ini memang membawa makna yang spesifik. Untuk membedakannya dari istilah “sertifikat” seperti ijazah, penghargaan, ataupun lainnya maka digunakan istilah “sertipikat” yang lebih spesifik secara konstekstual.
Baca juga: Pemegang Sertifikat Tanah 1961-1997 Segera Mutakhirkan Data Tanah Supaya Tidak Tumpang Tindih
Penggunaan kata sertipikat juga telah digunakan sejak masa awal pembentukan sistem administrasi pertanahan di Indonesia. Penggunaan istilah ini kemudian terus dipertahankan dalam setiap dokumen hukum dan surat tanah sebagai bagian dari standar administratif nasional.
Karena itu meskipun berbeda dengan ejaan baku menurut KBBI, istilah “sertipikat” yang digunakan oleh BPN adalah resmi, sah, dan memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini menunjukkan pentingnya konsistensi dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.
Jadi jangan bingung lagi karena kedua istilah ini memang dipakai dan baku. Khusus untuk sertipikat merupakan istilah yang digunakan dalam dunia pertanahan yang memiliki legalitas tersendiri. Sertipikat tetap digunakan untuk menegaskan konteks legal khusus dalam urusan pertanahan.