Kawasan Industri Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi
Kawasan industri adalah satu-satunya subsektor properti yang terus melaju di tengah dinamika ekonomi nasional dan global. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, kawasan industri menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia menyampaikan hal itu dalam agenda fullday “Penguatan Pendataan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri (KI) Menyongsong Sensus Ekonomi 2026” di Jakarta pekan lalu (17/12/2025).
Menurut Agus, kinerja manufaktur atau Industri Pengolahan Non Migas (IPNM) terus menunjukkan tren positif dan menjadi penopang utama perekonomian. Pada triwulan III 2025 tumbuh 5,58 persen (yoy), di atas pertumbuhan ekonomi nasional yang 5,04 persen.
“Manufaktur masih menjadi kontributor terbesar pertumbuhan ekonomi nasional, dengan sumbangan 1,04 persen. Ini menegaskan peran strategis sektor industri dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia,” kata Menperin melalui keterangan tertulis akhir pekan lalu (19/12/2025).
Baca juga: Kawasan Industri Terus Melaju, Saat Properti Lain Masih Lesu
Kontribusi IPNM terhadap PDB nasional pada triwulan III 2025 mencapai 17,39 persen, meningkat dibanding triwulan II sebesar 16,92 persen.
Nilai ekspor IPNM Januari-Oktober 2025 mencapai USD187,82 miliar, setara 80,25 persen dari total ekspor nasional, dengan pertumbuhan 15,75 persen dibanding periode yang sama 2024.
IPNM juga menyerap tenaga kerja hingga 20,31 juta orang atau sekitar 13 persen dari total tenaga kerja nasional per Agustus 2025, dan memberikan kontribusi investasi 37,73 persen terhadap total investasi nasional pada triwulan III 2025.
“Kinerja positif industri manufaktur itu, tidak terlepas dari peran kawasan industri sebagai lokasi utama kegiatan produksi manufaktur,” ujar menteri Agus.
Saat ini Indonesia memiliki 175 pengembang kawasan industri dengan total luas lahan 98.235,59 hektare, dan tingkat okupansi 58,19 persen. Menaungi 11.970 perusahaan tenant yang berkontribusi 9,44 persen terhadap PDB nasional, dan menyumbang 0,67 persen terhadap pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: 554.000 Sawah Jadi Perumahan dan Kawasan Industri, Menteri Nusron: Akan Saya Hentikan
Ratusan kawasan industri itu mampu menyerap investasi hingga Rp6.744,58 triliun, dan menyediakan lapangan kerja bagi sekitar 2,35 juta tenaga kerja.
Untuk meningkatkan daya saing, Kemenperin telah menerbitkan Permenperin Nomor 26/2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri yang mulai berlaku 23 Januari 2026. Regulasi ini bertujuan menciptakan kawasan industri yang berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan.
“Kami juga tengah memperkuat kerangka regulasi, melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri, agar berbagai tantangan dan permasalahan yang dihadapi pengelola kawasan industri dapat diatasi secara komprehensif,” ungkap Agus.
Baca juga: Kawasan Industri Berkembang ke Berbagai Area Baru
Menperin juga menekankan pentingnya pendataan kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri yang akurat, untuk mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Ia mengajak seluruh pengelola kawasan industri dan pelaku ekonomi di di KEK dan kawasan industri berpartisipasi aktif dalam proses pendataan tersebut.
“Data yang akurat akan menjadi fondasi perumusan kebijakan industri yang tepat sasaran dan berkelanjutan ke depan,” pungkasnya.