Debitur Terdampak Bencana Sumatra Dapat Relaksasi Kredit BNI Hingga 2028
Bank BNI menyiapkan kebijakan relaksasi kredit bagi debitur yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. kebijakan ini merupakan bagian dari sinergi BUMN di bawah Danantara Indonesia untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat pasca bencana.
Menurut Corporate Secretary Bank BNI Okki Rushartomo, kebijakan restrukturisasi kredit ditujukan untuk membantu debitur segmen business banking dan konsumer yang berada di wilayah yang telah ditetapkan sebagai daerah terdampak bencana oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami berkomitmen untuk mendampingi para debitur agar tetap memiliki kesempatan memulihkan kondisi keuangan serta melanjutkan aktivitas usaha setelah terdampak bencana,” ujarnya dalam keterangan tertulis Selasa (30/12).
Kebijakan relaksasi kredit ini mengacu pada Surat OJK No. S-47/D.03/2025 tanggal 10 Desember 2025 mengenai perlakuan khusus bagi kredit atau pembiayaan di daerah dan/atau sektor tertentu yang terdampak bencana.
Baca juga: Transformasi Digital dan Diversifikasi Kredit Antarkan BNI Raih Laba Rp10 Triliunan
Dalam ketentuan tersebut, OJK menetapkan masa perlakuan khusus selama tiga tahun, terhitung sejak 10 Desember 2025 hingga 9 Desember 2028. Setelah periode tersebut berakhir, penilaian kualitas kredit akan kembali mengikuti ketentuan POJK No. 40/POJK.03/2019 atau regulasi yang berlaku.
Pelaksanaan restrukturisasi kredit mengacu pada POJK No. 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.
Dalam kerangka tersebut, Bank BNI menyediakan sejumlah skema restrukturisasi yang dapat disesuaikan dengan kondisi debitur antara lain penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga, pemberian masa tenggang (grace period), perpanjangan jangka waktu kredit, keringanan bunga dan/atau provisi, hingga pemberian tambahan dana baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pembiayaan Hijau BNI untuk Transportasi Hingga Perumahan Subsidi Terus Meningkat
Dengan penerapan kebijakan ini status kualitas kredit debitur terdampak bencana dapat tetap terjaga selama masa perlakuan khusus dari regulator. Meski demikian, Bank BNI tetap melakukan asesmen menyeluruh terhadap profil, kapasitas, serta kemampuan usaha debitur untuk memastikan bahwa fasilitas restrukturisasi diberikan kepada pihak yang benar-benar terdampak langsung oleh bencana.
“Melalui kebijakan ini kami berharap dapat meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak sehingga proses pemulihan ekonomi dapat berjalan lebih cepat dan berkelanjutan. Kebijakan khusus ini telah berlaku sejak 17 Desember 2025 dan terus disosialisasikan untuk dapat dimanfaatkan optimal oleh debitur yang membutuhkan,” pungkas Okki.