Warisan Properti Juga Perlu Diproteksi, Simak Manfaatnya
Dalam proses mengatur warisan, banyak keluarga hanya fokus pada aset tetap seperti properti berupa rumah, tanah, ruko, maupun aset tetap lainnya. Padahal jenis aset ini membutuhkan dana tunai dalam jumlah besar untuk bisa dialihkan kepemilikannya mulai dari pajak waris, biaya balik nama, biaya notaris, hingga kewajiban finansial yang masih tertinggal.
Ketika dana tunai tidak tersedia, keluarga sering kali terpaksa menjual aset secara terburu-buru yang kerap berujung menimbulkan konflik antar keluarga ahli waris. Inilah salah satu penyebab umum munculnya konflik dalam pendistribusian waris.
Karena itu perencanaan waris yang baik tidak hanya mempertimbangkan nilai aset tetapi juga ketersediaan likuiditas agar proses administrasi dapat berjalan lancar tanpa membebani keluarga. Salah satu cara yang paling efektif untuk menyediakan aset lain yang lebih likuid adalah melalui asuransi jiwa.
Dikutip dari bca.co.id Minggu (04/01), asuransi jiwa bisa menyediakan likuiditas melalui dana klaim atau Uang Pertanggungan yang mudah diakses sehingga dapat membantu mengakomodir biaya-biaya tersembunyi dalam proses pewarisan.
Dengan asuransi seperti ini tentunya dapat membantu menutupi berbagai biaya administrasi yang muncul selama proses pewarisan, di mana dalam banyak kasus dapat mencapai belasan persen dari total nilai aset.
Sebagai contoh, pewarisan properti sering membutuhkan proses dan biaya balik nama sertifikat, biaya notaris untuk akta waris, hingga pengeluaran tak terduga yang dapat muncul untuk menyelesaikan sengketa hukum antar ahli waris.
Efeknya, waktu pembagian maupun penyerahan warisan lebih lama dan nilai kekayaan penerima atau ahli waris bisa jadi jauh lebih kecil dari nilai aset awal yang ditinggalkan, padahal mungkin saja banyak kebutuhan yang “urgent”.
Baca juga: Risiko Besar, Kesadaran Asuransi Properti Masih Rendah
Selain itu, proses klaim Uang Pertanggungan berlangsung simpel dan tidak berbelit karena manfaat akan dibayarkan langsung kepada penerima manfaat yang tercantum dalam polis tanpa memerlukan surat kuasa atau proses hukum tambahan.
Likuiditas ini tidak hanya dapat digunakan untuk biaya administrasi proses pewarisan saja tetapi juga dapat membantu pelunasan utang atau kebutuhan hidup keluarga selama proses pewarisan berlangsung.
Bank BCA melalui BCA Life menghadirkan produk Heritage Platinum Protection (Heritage+) untuk menjadi solusi atas kebutuhan likuiditas serta efisiensi proses pewarisan. Produk ini merupakan asuransi jiwa seumur hidup dengan tertanggung berusia hingga 99 tahun yang bisa memberikan beragam mancaat.
Diantaranya, kenaikan setiap lima tahun hingga 200 persen uang pertanggungan (UP), opsi tambahan Manfaat Hidup berupa 50 persen pengembalian premi, manfaat Pemeriksaan Kesehatan berupa penggantian biaya hingga 10 persen premi tahunan, manfaat Terminal Illness berupa 20 persen UP atau maksimum Rp3 miliar, manfaat tambahan Meninggal Dunia karena kecelakaan berupa 100 persen UP, manfaat Akhir Masa Pertanggungan hingga 200 persen UP, dan premi tetap dengan fleksibilitas masa pembayaran premi.