Rabu, Januari 21, 2026
HomeMoneterKini OJK Bisa Gugat Lembaga Keuangan untuk Kembalikan Kerugian Konsumen

Kini OJK Bisa Gugat Lembaga Keuangan untuk Kembalikan Kerugian Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

POJK 38/2025 itu merupakan hukum untuk memulihkan kerugian konsumen akibat perilaku lembaga keuangan dan menegakkan keadilan.

Mengutip keterangan resmi OJK, Selasa (20/1/2026), POJK 38/2025 merupakan tindak lanjut pelaksanaan wewenang OJK dalam melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan gugatan, sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi, gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam UU, bukan gugatan perwakilan kelompok (class action).

Gugatan diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan lembaga keuangan yang memiliki izin, atau pernah memiliki izin dari OJK, serta pihak lain dengan itikad tidak baik yang menyebabkan kerugian bagi konsumen.

“Dalam pelaksanaan gugatan tersebut, konsumen tidak dibebankan biaya sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya,” jelas Ismail melalui keterangan tertulis.

Baca juga: OJK-Bareskrim Polri Teken Kontrak Berantas Scam

Dalam penyusunan POJK 38/2025, OJK berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Mahkamah Agung, guna memastikan implementasi pelaksanaan gugatan berjalan dengan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.

POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 22 Desember 2025, antara lain mengatur mengenai:
-Kewenangan Pengajuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
-Tujuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
-Pelaksanaan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan;
-Pelaksanaan Putusan Pengadilan atas Gugatan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan; dan
-Laporan Pelaksanaan Putusan.

Penerbitan POJK 38 Tahun 2025 diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat, serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

Berita Terkait

Ekonomi

Kinerja Manufaktur 2025 Jalan di Tempat, Penyerapan Tenaga Kerja Masih Payah

Industri pengolahan atau manufaktur adalah penopang terbesar pertumbuhan ekonomi...

Kadin Optimistis Pertumbuhan Ekonomi di Atas 5 Persen

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggelar forum diskusi...

Harga Saham Bank BJB Menguat, Cerminkan Stabilitas dan Keyakinan Pasar

Memasuki awal tahun 2026, saham bank bjb menunjukkan momentum...

Berita Terkini