KPK: Clear an Clean, Tidak Masalah Bangun Rusun Subsidi di Meikarta
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Pertemuan tersebut membahas kepastian hukum dan langkah pencegahan korupsi terkait rencana pembangunan rumah susun subsidi di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang digagas Kementerian PKP.
Maruarar yang datang bersama jajarannya termasuk Staf Ahli Menteri PKP Pahala Nainggolan yang mantan Deputi Pencegahan KPK, diterima Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan jajarannya.
Sebagaimana diketahui proyek kota baru vertikal Meikarta besutan Lippo Group itu, sempat tersandung kasus suap perizinan tahun 2018. Melibatkan direktur operasional, konsultan, dan pegawai Lippo Group, Bupati Bekasi dan jajarannya, Sekretaris Daerah Jawa Barat kala itu, dan mantan Presdir PT Lippo Cikarang.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Maruarar menyampaikan, kunjungannya bertujuan berkonsultasi dan mendapatkan penjelasan langsung dari pimpinan KPK mengenai status hukum proyek Meikarta yang akan dimanfaatkan untuk program rusun subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Maksud kami datang ke sini, untuk bertanya dan berkonsultasi mengenai rencana menjalankan fungsi fasilitator penyediaan rumah bagi rakyat, terutama lewat program rumah subsidi,” kata Menteri Ara sebagaimana dikutip keterangan tertulis Kementerian PKP, Rabu (21/1/2026).
Baca juga: Pemerintah Bangun Rusun Subsidi Tipe 21-45, MBR Bisa Beli dengan KPA 30 Tahun, Bunga 5-7 Persen
Setelah pertemuan, Ara menyatakan tidak ada masalah apapun untuk memulai pembangunan rusun subsidi di Meikarta. “Terima kasih kepada KPK, karena sudah memberikan kepastian hukum yang selama ini ditunggu oleh rakyat, perbankan, dan pengembang,” sambungnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, KPK mendukung penuh langkah Kementerian PKP yang ingin memastikan seluruh programnya berbasis transparansi, akuntabilitas, dan antikorupsi.
Menurut Budi, perkara suap izin pembangunan Meikarta yang pernah ditangani KPK tahun 2018 sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Semua tersangka sudah diadili dan menjalani hukuman.
“Dalam penyidikannya, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu pun unit rumah susun Meikarta. Artinya, status Meikarta clear and clean,” tegas Budi. Dengan kata lain tidak ada masalah dengan pengembangan proyek dan pengadaan lahannya. Yang bermasalah adalah proses perizinan proyek yang disertai suap.
KPK berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada Kementerian PKP dalam pembangunan rusun di Meikarta agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan. “KPK tidak hanya soal penindakan, tapi juga pencegahan, koordinasi, supervisi, pendidikan, dan peran serta masyarakat,” jelasnya.
Baca juga: Menteri Perumahan Tinjau Lokasi Bakal Rusun Subsidi di Meikarta
Menteri Maruarar memang meminta KPK mengawal proses pembangunan rusun subsidi, serta program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah yang tahun ini akan mencakup 400 ribu rumah.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara KPK, Inspektorat Jenderal, dan seluruh ekosistem perumahan, termasuk pengembang dan perbankan, agar kebijakan pembangunan rusun subsidi berjalan dengan tata kelola yang baik.
“Langkah kami ke KPK bagian dari literasi hukum, untuk memastikan setiap program dijalankan dengan dasar yang jelas dan sesuai aturan. Dengan adanya kepastian hukum hari ini, kami bisa bergerak cepat mewujudkan rumah layak dan terjangkau bagi rakyat,” tutup Menteri PKP.